Kasus Korupsi Blast Furnace, Mantan Dirut dan Petinggi Krakatau Steel Dituntut 6 Tahun Penjara

Lazisku

SERANG – Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel (KS) Fazwar Bujang dituntut 6 tahun penjara dalam kasus pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex tahun 2011.

Empat terdakwa lain, yang juga eks petinggi di KS, dituntut hukuman serupa dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dan USD 292 juta atau total Rp 6 triliun lebih.

Pembacaan tuntutan dilakukan secara bergantian kepada para terdakwa, yaitu Andi Soko Setiabudi selaku eks Dirut PT Krakatau Engineering, Bambang Purnomo eks Presiden Direktur PT Krakatau Engineering, Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Project Director pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex, dan M Reza selaku Project Manager PT Krakatau Engineering, dan Fazwar Bujang.

Ks

Kelima terdakwa dihadirkan dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang. Lima majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Nelson Angkat.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Adi Satria Sitompul, dan tim membacakan tuntutan secara bergantian.

Terdakwa pertama, Andi Soko, oleh JPU dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 5 bulan. JPU menilai bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Soko Setiabudi berupa pidana penjara selama 6 tahun,” kata JPU Adi, dikutip dari detik, Rabu (21/6/2023).

dprd pdg

Terdakwa Bambang Purnomo, Hernanto Wiryomijoyo, M Reza, oleh JPU ketiganya dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 850 juta subsider 5 bulan.

Terakhir adalah tuntutan ke Fazwar Bujang yang dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Mereka juga dinilai bersalah dalam perkara korupsi pembangunan Pabrik Blast Furnace.

JPU menilai bahwa, perbuatan para terdakwa di korupsi PT KS itu telah mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dan USD 292 juta.

Itu juga tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dua hal ini jadi faktor yang memberatkan dalam tuntutan jaksa.

Hal yang meringankan, JPU menilai bahwa para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan. Fazwar juga dinilai sudah berusia lanjut dan sedang sakit. Serta dalam persidangan tidak ditemukan fakta bahwa terdakwa menikmati hasil kejahatan.

Pantauan di persidangan, atas tuntutan itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan. Sidang akan kembali digelar untuk agenda pembelaan pada Senin, 26 Juni 2023. (*/Detik)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien