Komisi II DPRD Cilegon Telah Tindaklanjuti Terkait Usulan Raperda Tenaga Kerja Lokal

CILEGON – Terkait usulan masyarakat tentang aturan tenaga kerja lokal, melalui organisasi Persatuan Perjuangan Masyarakat Cilegon (PPMC). Dimana PPMC telah melakukan rapat dengar pendapat, dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon.
Ketua Komisi II DPRD Cilegon Faturrohmi menjelaskan, usulan yang dibahas bersama masyarakat tersebut, terkait aturan tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal telah ditindaklanjuti, sesuai dengan hasil hearing beberapa bulan yang lalu.
“Sedang proses dan diusulkan jadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),” tuturnya, Kamis (23/07/2020).
Lebih lanjut, mengingat dalam pembuatan Perda memiliki tahapan-tahapan, yakni diusulkan, dibahas Bapemperda, lalu naskah akademik, kemudian pembuatan panitia khusus (pansus), dan terakhir dikonsultasikan ke biro hukum Provinsi dan atau Pusat.
“Intinya itu sudah diusulkan ke Bampemperda sedang proses,” Jelasnya, saat dihubungi melalui telepon.
Sebelumnya, Ketua PPMC Mulyadi Sanusi atau biasa dipanggil Cak Mul menilai, secara mayoritas di Cilegon ada begitu banyak industri, bahkan mencapai ratusan jumlahnya. Dalam hal ini, ia menilai hal tersebut tentu akan menimbulkan masalah seperti, recruitmen, PHK, atau persoalan sebagainya, sehingga perlu kepastian hukum.
“Saya mengingatkan kepada eksekutif dan legislatif dengan banyaknya industri ini. Saya kira Cilegon perlu adanya Perda tentang tenaga kerja lokal,” tukasnya, Selasa (14/07/2020). (*/A.Laksono).

