Laporan Tim 02 Soal KCS Helldy-Sanuji ke Bawaslu Dinilai Tak Penuhi Syarat Formil

Hut bhayangkara

CILEGON – Tim Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Nomor Urut 02 Ati-Sokhidin pada Jumat (11/12/2020) lalu, melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) Helldy-Sanuji yang dinilai sebagai tindak pidana money politics.

Menanggapi laporan tersebut, praktisi hukum menilai laporan oleh Tim 02 tersebut sudah melewati masa kadaluarsa sehingga tidak memenuhi syarat formil laporan yang akan diproses oleh Bawaslu.

“Saya yakin Bawaslu tidak akan memproses laporan itu, karena tidak terpenuhi syarat formil. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 134, ayat 4, bahwa laporan yang dilaporkan itu tidak boleh melebihi 7 hari sejak diketahui adanya pelanggaran pemilihan,” ujar Eka W Dahlan, kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).

Dijelaskan Eka, bahwa pertama kali soal KCS itu sudah diketahui jelas oleh publik adalah saat pertama kali dikenalkan Helldy pada debat putaran kedua Pilkada Cilegon Sabtu 28 November 2020.

Pasca debat, Tim Pemenangan Helldy-Sanuji juga sangat gencar mempromosikan KCS kepada masyarakat pemilih.

“Dari tanggal 28 November atau setelah itu sampai hari ini jelas sudah lewat dari 7 hari, sudah gugur syarat formil laporan dari Kubu 02 itu. Jadi KCS ini diketahui sebagai dugaan pelanggaran itu sudah sejak awal, tapi kan tidak diproses oleh Bawaslu sebagai temuan,” jelas Eka.

Loading...

Eka yang berprofesi sebagai pengacara ini juga menjelaskan bahwa Bawaslu bersama Gakkumdu telah memutuskan tidak melanjutkan kasus soal KCS Helldy-Sanuji, yang merupakan hasil temuan oleh Panwas Kecamatan Citangkil tanggal 8 Desember. Bahkan warga juga sempat mendatangi Panwas Citangkil pada tanggal 2 Desember 2020 lalu.

Dalam putusannya atas temuan Panwascam Citangkil, Bawaslu Cilegon menyatakan tidak ada unsur tindak pidana pemilihan sesuai Pasal 187A ayat 1 terhadap KCS Helldy-Sanuji.

“Kasus soal KCS ini sudah masuk laporan warga 2 Desember, bahkan sudah masuk register temuan Panwascam Citangkil tanggal 8 Desember, dan dinyatakan tidak ada unsur pidana money politics. Dari rentang waktu saja sudah jelas laporan KCS ini tidak memenuhi syarat formil, bahkan karena tidak terpenuhinya syarat materil, kasus ini sudah dihentikan sebelumnya, jadi gak mungkin Bawaslu akan memproses lagi,” jelas Eka.

Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) juga ditegaskan Eka, bahwa ini tak memenuhi unsur pidana pemilihan. Mengingat kartu KCS ini hampir sama dengan Calon Kepala daerah (Cakada) lain atau bahkan Pilpres 2019 lalu.

“Bahwa secara material KCS ini hanya merupakan program dari Paslon 04 yang akan berarti dan bisa realisasi setelah Pak Helldy dilantik menjadi walikota,” imbuhnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018, syarat formil adalah indentitas pelapor dan terlapor, sedangkan syarat materil laporan dugaan pelanggaran pemilihan harus memenuhi rincian objek pelanggaran yaitu waktu terjadinya pelanggaran, tempat terjadinya pelanggaran, adanya saksi, minimal ada dua alat bukti dan penjelasan uraian peristiwa.

DPRD Pandeglang

Selain itu, temuan dugaan pelanggaran pemilihan atau pelanggaran TSM paling lama dilaporkan tujuh hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran. Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada Pengawas Pemilihan sesuai wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran. Hari sebagaimana dimaksud adalah hari kalender. (*/Red/Rizal)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien