Anggota DPRD Cilegon Kumpulkan Direksi PT SKM di Kantor Kecamatan Cibeber
CILEGON – Anggota DPRD Kota Cilegon Dapil Cilegon-Cibeber, Erik Airlangga berencana memanggil pihak direksi PT Sentra Karya Mandiri (SKM) terkait adanya keluhan warga dan persoalan belum adanya perizinan perusahaan tersebut, di ruangan Camat Cibeber, Senin (11/12/2017).
Selain memanggil Direktur Utama PT SKM, Agung Permadi, dalam rapat tersebut anggota dewan dari Partai Golkar itu juga memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Cilegon. Hadir pula dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPRD Cilegon Babay Suhaemi dan Camat Cibeber, Noviyogi Hermawan.
“Agenda ini kita memperjuangkan aspirasi masyarakat akan keluhan yang disampaikan kepada kita, serta mempertanyakan perizinan PT SKM ini. Maka selain kita panggil direktur utamanya pak Agung, Dinas LH dan PTSP Cilegon juga kita undang di ruangan pak Camat Cibeber ini untuk memberi penjelasan terkait soal perizinan,” ujar Erik Airlangga, kepada awak media.
Lebih lanjut, Erik mendesak pihak PT SKM untuk segera membereskan persoalan dengan warga, dan mempertanyakan kejelasan terkait soal perizinan pabrikasi di Kecamatan Cibeber yang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hanya untuk perdagangan dan jasa.
“Ada warga kami yang terkendala masalah sertifikat dengan PT SKM yang sekian tahun belum diselesaikan, karena kita jadi dewan juga dipilih oleh mereka, maka saya minta bulan ini agar bisa diselesaikan,” tegasnya.
“Selain itu untuk Kecamatan Cibeber kan RTRW nya tidak bisa untuk pabrikasi sebatas untuk Perdagangan dan Jasa, dan sebagaimana tadi Pak Camat dan Dinas LH serta PTSP berbicara, perdagangan dan jasa itu ada kriteria-kriteranya, makanya nanti kita bersama kita kaji, bagaimana skala, kontruksinya seperti apa agar tidak timbul lagi pertanyaan dan masalah,” imbuhnya.
Sementara Direktur Utama PT SKM Agung Permadi, saat dikonfirmasi pihaknya akan segera membereskan dokumen perizinan lingkungan yakni UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Pihaknya juga berjanji akan menyelesaikan persoalan dengan warga.
“Saya klarifikasi bahwa seluruh izin yang sudah dimiliki itu sudah lama, ini hanya sekarang tahapan melengkapi daripada himbauan pemerintah pusat terkait penerbitan UKL dan UPL, dan itu sudah berjalan 2-3 bulan. Ada kok tanda terimanya, kita menggunakan jasa konsultan untuk mengurusi itu,” jelas Agung.
Sementara terkait sengketa tanah dengan warga, Agung juga komitmen bisa segera menyelesaikan dalam waktu dekat ini.
“Pengurusan setifikat dan lain-lain sudah digulirkan dan sudah kita berikan coverloud dari notaris kepada warga, bahwa akan diselesaikan semuanya hingga Desember 2017. Jadi bolanya sekarang bukan di SKM tapi ada di BPN,” terangnya.
Sementara saat dimintai tanggapannya terkait persoalan ini, Camat Cibeber lebih menyoroti persoalan sosial.
“Ini mediasi saja, adapun agendanya yang mengundang Pak Dewan Erik ya. Kalau saya bukan perizinan, terkait hubungan sosial ya. Jadi ketika kalau konflik di bawah itu Camat yang menyelesaikannya. Dan sejauh ini belum ada yang sampai ke kami. Adapun kemarin sempat ramai di media, karena saya sedang ada agenda dinas ke luar kota,” ungkap Noviyogi. (*/Ilung)