CILEGON – Pasca terbitnya Surat Pemberitahuan dari Kamar Dagang Industri (Kadin) Provinsi Banten bernomor 033/KU/Kadin Banten/XI/2019, terkait perubahan kepanitiaan dan jadwal Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Cilegon, sejumlah pengusaha anggota dan pengurus Kadin Kota Cilegon meresponnya dengan positif dan optimis.
Meski optimis dengan kebijakan baru Kadin Banten ini, namun sejumlah pengusaha tetap mendesak agar Kadin Banten segera menunjuk Plt Ketua Kadin Cilegon, untuk menggantikan Sahruji, yang dinilai telah habis masa jabatannya pada 31 Oktober 2019 kemarin.
Ketua BPC HIPMI Kota Cilegon, Ahmad Suhandi mengatakan, polemik kepengurusan Sahruji dan periodisasinya yang telah berakhir, selayaknya menjadi pertimbangan kuat bagi Kadin Banten untuk segera menunjuk Plt Ketua Kadin Cilegon yang baru.
Plt Ketua dan evaluasi pengurus Kadin Cilegon yang baru diharapkan bisa memperbaiki pelayanan dan menjaga kondusifitas dunia usaha di Kota Cilegon.
“Kita juga mendesak Plt Ketua Kadin Cilegon, karena Sahruji sudah habis masa baktinya per tanggal 31 Oktober 2019, pelayanan Kadin dan tandatangan surat-surat harus tetap ada. Maka kita minta Kadin Banten tunjuk caretaker atau Plt untuk Ketua Kadin Cilegon,” ujar pria yang akrab disapa Andi Jempol ini, Jumat (8/11/2019).
Andi juga mengaku sudah mengirimkan surat permohonan kepada Kadin Banten, terkait penunjukkan Plt Ketua Kadin Cilegon.
“Suratnya sudah kami layangkan, dan ditembuskan kepada pihak-pihak yang berwenang. Semoga segera direspon positif oleh Kadin Banten,” ujar Andi.
Selain didesak oleh HIPMI, Kadin Banten juga diminta oleh Ketua Himpunan Pengusaha Lokal Cilegon (HPLC) Jaenal Arifin, untuk segera menunjuk Plt Ketua Kadin Cilegon.
“Kami juga mohon agar ditunjuk pelaksana tugas atau Plt demi kelancaran pelayanan publik,” ujar Jaenal, Senin (11/11/2019).
Jaenal yang juga merupakan salah satu pengurus Kadin Cilegon di bawah kepemimpinan Sahruji, berharap kepanitiaan Mukota Cilegon yang baru lebih objektif dan mampu menjaga kondusifitas di kalangan anggota.
“Kami dari HPLC sangat mengapresiasi atas keputusan Kadin Banten soal perubahan kepanitaan. Namun demikian dalam hal isi surat tersebut kami dari HPLC mengatakan sangat keberatan pada poin dua yang mengatakan; pelaksanaan Mukota maksimal dilaksanakan tanggal 1 Desember 2019,” ungkap Jaenal.
Menurut Jaenal, pelaksanaan Mukota Kadin Cilegon yang ditenggat waktu 1 Desember 2019, kurang relevan dan terlalu singkat. Terlebih kepanitiaan baru perlu melakukan verifikasi ulang bagi anggota yang jadi peserta Mukota.
“Karena secara the jure the vacto ketika panitia diambil alih oleh provinsi, maka seluruh kewenangan menjadi hak panitia yang baru, dan harus memulai dari awal tentang verifikasi KTA dan atau hal-hal lain yang menyangkut kepanitiaan yang selama ini diduga terbukti dan terindikasi terjadi pelanggaran,” tegas Jaenal.
“Maka kami anggap, panitia yang baru harus punya cukup waktu melaksanakan persiapan dan tidak terlalu tergesa-gesa, demi kelancaran organisasi supaya juga tidak menghambat pelayanan kepada anggota dunia usaha atau industri,” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, beredar surat pemberitahuan terkait perubahan kepanitiaan Mukota Kadin Cilegon, dari sebelumnya dijabat oleh Isbatullah, kini ketua OC Mukota diganti oleh Agus Wisas yang mewakili Kadin Provinsi Banten dan Tatang Tarmizi sebagai sekretaris.
Dalam Surat edaran pemberitahuan bernomor 033/KU/Kadin-Banten/XI/2019 itu, selain mengganti panitia OC (ketua dan sekretaris) juga mengatur jadwal pelaksanaan Mukota yang semula dijadwalkan pada 14 November 2019, saat ini menjadi paling lambat 1 Desember 2019.
Sebagaimana ramai dalam pemberitaan, penetapan panitia Mukota Cilegon sebelumnya menuai pro kontra lantaran sejumlah pihak menilai kepanitiaan Mukota Kadin Cilegon tidak netral. Bahkan sampai terjadi aksi penolakan dari kalangan pengusaha dan aktivis yang sempat menggelar aksi demo di Kantor Kadin Banten dan Kantor Kadin Cilegon pada beberapa hari yang lalu. (*/Ilung)