PKL yang Berjualan di Trotoar Jalur Protokol Cilegon Ditertibkan Satpol PP
CILEGON – Dalam rangka menegakkan Perda Nomor 5 tentang K3, Satpol PP Kota Cilegon menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di jalur pejalan kaki (trotoar) mulai dari Simpang Tiga sampai dengan kawasan PCI Kota Cilegon.
Menurut Mansur, Kasi Kerjasama dan Kemitraan Satpol PP Kota Cilegon, kegiatan ini bertujuan memberi kenyamanan bagi pejalan kaki, karena lahan trotoar merupakan hak pejalan kaki, namun selama ini sudah beralih fungsi menjadi lapak para pedagang.
“Kita mulai dari Simpang PCI sampai Simpang Tiga Cilegon, karena di situ banyak pedagang yang berjualan di atas trotoar, seperti pedagang buah-buahan, pedagang kartu ponsel, nah itu harus ditertibkan karena bukan peruntukkannya,” kata Mansur kepada Fakta Banten, Jumat (20/1).
Mansur melanjutkan, selain penertiban pedagang, pihaknya juga menegur para pemilik toko yang menaruh dagangannya hingga berada di atas jalur trotoar.
“Tadi kita juga menegur sejumlah pemilik toko yang menaruh barang dagangannya di atas trotoar,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang Romli mengatakan, dirinya terpaksa berjualan di area trotoar karena bingung mencari tempat usaha lagi. Namun dirinya mengaku siap jika tempat dagangannya harus dipindahkan.
“Kita berjualan disini terpaksa, karena bingung juga mau berjualan dimana, kalau disini kan ramai banyak yang lewat,” katanya singkat. (*)