Puluhan Ribu Rumah Tangga di Cilegon Diusulkan Jadi Penerima Bantuan Set Top Box TV Digital

Hut bhayangkara

 

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon telah mengusulkan calon penerima bantuan Set Top Box (STB) ke Pemerintah Pusat.

Tercatat ada 10.218 rumah tangga yang diusulkan untuk menerima bantuan peralatan atau Set Top Box sebagai dampak dari Program Pemerintah Pusat yaitu peralihan TV analog ke TV digital.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Sandi dan Statistik (Kominfo) Kota Cilegon Didin S. Maulana melalui Kepala Bidang Pengembangan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (PTIK) Asikin, menjelaskan terdapat beberapa Kabupaten dan Kota di Indonesia yang akan menerima bantuan Set Top Box dari Pemerintah Pusat.

”Termasuk Kota Cilegon. Usulannya juga sudah kami serahkan ke Pusat, yakni rumah tangga dari keluarga miskin,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Jumat (5/8/2022).

Data rumah tangga miskin yang diusulkan tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi di wilayah yang sudah dilakukan oleh Kelurahan, Kecamatan, dan Kota sendiri.

Berdasarkan data awal yang didapat dari Direktur Jendral (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), terdapat 11.331 rumah tangga miskin yang berpotensi menjadi penerima bantuan STB.

“Terdapat data dari Dirjen Dukcapil Kemendagri RI yang sudah kita terima pada tanggal 18 Juli 2022 kemarin, bahwa ada 3.997 rumah tangga dari desil 1 dan 7.334 rumah tangga dari desil 2. Totalnya ada 11.331 rumah tangga di Kota Cilegon yang diperkirakan akan mendapatkan STB,” ujarnya.

Diketahui Desil 1 itu merupakan rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1- 10 % dan merupakan kelompok yang terendah tingkat kesejahteraannya dihitung secara nasional. Sedangkan Desil 2 adalah rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11- 20 % dihitung secara nasional.

Namun setelah dilakukan verifikasi dan validasi dari Kota Cilegon sesuai syarat sebagai calon penerima, seperti apakah calon penerima sudah memiliki STB atau Tv digitalnya.

Maka hanya tersisa sebanyak 10.218 rumah tangga miskin yang akan menerima STB.

”Itu juga diverivali (verifikasi dan validasi) kembali, dan hanya 10.218 yang memenuhi ketentuan,” imbuhnya.

Loading...

Ketentuan yang menjadi syarat bagi rumah tangga miskin sebagai calon penerima bantuan STB adalah rumah tangga miskin yang memiliki pesawat tv analog dan menikmati siaran tv melalui teresterial. Selain itu lokasi rumah tersebut juga berada dalam jangkauan siaran tv digital.

”Jika lokasi rumah tersebut tidak berada dalam jangkauan maka dikeluarkan dan diseleksi dari calon penerima. Dan apabila di dalam satu rumah terdapat lebih dari satu keluarga miskin, berbeda kartu keluarga (KK), maka hanya dapat menerima satu unit STB saja,” pungkasnya.

Lebih lanjut Asikin menjelaskan, pemberian STB ini merupakan dampak dari kebijakan pemerintah pusat berdasarkan amanat Pasal 72 Angka 8 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disampaikan bahwa Program Nasional berupa migrasi penyiaran televisi teresterial dari tv analog ke digital dan penghentian siaran tv analog (Analog Switch Off/ASO)

Sesuai informasi, data dari seluruh Indonesia sudah harus masuk paling lambat 30 Agustus. Selanjutnya pada 2 November 2022 sudah harus terpasang di rumah tangga sasaran, karena pada tanggal tersebut akan diadakannya penghentian siaran tv analog atau ASO.

Asikin menyebut dirinya belum mendapatkan informasi mengenai mekanisme distribusi dan pemasangan di rumah penerima bantuan STB.

“Jika melihat petunjuk teknis distribusi bantuan dari pemerintah pusat selama ini, maka dimungkinkan melalui Kantor Pos. Sedangkan teknis pemasangannya dengan kerja sama pihak ketiga,” katanya.

Dari informasi yang didapat, tujuan dari peralihan ini adalah untuk menciptakan digital dividen atau frekuensi yang begitu bernilai setelah ada penghematan pemakaian frekuensi. Dan kemudian itu dijadikan sebagai pemanfaatan Pengembangan 5G. Selain itu juga dapat membuat tv lebih jernih sehingga masyarakat dapat menikmati siaran tv dengan baik.

“Hal itu juga untuk mendorong dan menciptakan kondisi yang kondusif dalam meningkatkan perekonomian digital seperti UMKM agar masuk ke e-katalog, mendapatkan layanan akses yang baik di bidang pendidikan, kesehatan dan peringatan dini bencana,” tutur Asikin.

Namun Asikin mengkhawatirkan terkait kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat. Dan apa yang terjadi apabila siaran tv dihentikan namun beberapa rumah tangga miskin belum memiliki STB atau menerima bantuan STB.

“Tidak tahu ini berapa kuota yang disediakan pemerintah pusat kepada Kota Cilegon, kan masih menunggu pengumpulan data juga dari Kabupaten/Kota lain. Bisa jadi 10.218 rumah tangga miskin yang kami serahkan ke pusat tidak semuanya mendapatkan bantuan, karena sedikitnya kuota,” kata Asikin.

Sedangkan menurutnya, untuk rumah tangga lain yang tidak memiliki STB bisa membeli sendiri masing-masing di toko elektronik dan digital jika mampu.

“Tapi apabila rumah tangga yang tidak mampu nanti bagaimana?,” ucapnya. (*/Hery)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien