Segel 3 Tempat Hiburan Malam di Cilegon Kembali Dibuka, Komitmen Berubah Jadi Restoran

CILEGON – Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja atau Dispol PP Kota Cilegon membuka segel tempat hiburan malam di tiga tempat yaitu Regent, King’s dan Grand Krakatau.

Dibukanya kembali THM tersebut adalah hasil komitmen dari pemilik untuk mengubah tempat usahanya yang semula sebagai tempat hiburan malam menjadi restoran.

Tertulis dalam berita acara Nomor: 300/002/Gak-UU/Satpol PP/2021 dijelaskan beberapa dasar hukum dibukanya segel bangunan tersebut, diantaranya:

  1. Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung
  2. Surat Perintah Kadis Satpol PP Kota Cilegon Nomor: 300/686/Satpol PP/ 2021 tanggal 19 Oktober 2021
  3. Surat permohonan pembukaan segel dan gembok tanggal 25 Mei 2021 dari pemilik bangunan gedung
  4. Surat pernyataan alih fungsi tanggal 25 Mei 2021 dari pemilik bangunan gedung
  5. PP Nomor 5 tahun 2021 penyelenggaraan perizinan berbasis resiko
  6. PP Nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah
  7. Surat keterangan dari pemilik bangunan gedung
  8. Situasi kondisi di lapangan sejauh ini relative kondusif

Kepala Dispol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, segel dibuka lantaran pemilik tempat hiburan malam berkomitmen mengubah tempat usahanya menjadi restoran.

“Para pengusaha tersebut telah berkomitmen untuk menjadikan usahanya sebagai restoran atau kafe dan tidak menyediakan minuman keras,” kata Juhadi dalam keterangan persnya, Selasa (19/10/2021).

Juhadi menegaskan jika pada praktiknya ke depan melakukan pelanggaran, maka akan ditindak sebagaimana mestinya.

“Kalau kembali melanggar, akan kita tutup lagi, kita segel lagi,” tegasnya. (*/Ihsan)

Honda