Selama 13 Tahun, Pabrik Gula PDSU “Kuasai” Tanah Warga Tanpa Ganti Rugi

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

CILEGON – Belasan warga Link. Tegal Buntu, Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon menuntut PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) untuk segera menepati janjinya, yakni melakukan pembayaran pembebasan lahan milik warga yang hingga saat ini masih belum ada kepastian dari pihak PDSU.

PT PDSU dianggap telah mencederai proses hukum dan dinilai sudah menyepelekan lembaga negara dengan tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat di dalam proses mediasi melalui lembaga negara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, pada tahun 2015 lalu.

Bahkan di tahun yang sama, saat itu Walikota Cilegon melalui surat rekomendasi sudah mengintruksikan agar PT PDSU segera melakukan ganti rugi lahan. Namun hal tersebut nyatanya hingga saat ini belum juga direalisasikan oleh PT PDSU. Meski warga sudah sering melakukan mediasi dan juga aksi unjuk rasa, kesepakatan yang sudah ditentukan dalam hearing dengan para pemangku kebijakan.

Diketahui, PT PDSU yang merupakan perusahaan produsen gula telah melakukan pembangunan dan beroperasi di daerah Ciwandan, Kota Cilegon sejak tahun 2008.

Dan selama 13 tahun berjalan, permasalahan terkait ganti rugi lahan yang dijanjikan PT PDSU kepada warga tak kunjung selesai, bahkan PT PDSU dinilai sudah melakukan tindak pidana karena telah melakukan pembangunan berupa pemagaran di lahan yang di atasnya masih terdapat pemukiman warga, sehingga beberapa rumah warga yang belum dibebaskan lahannya atau belum mendapatkan ganti rugi berada di dalam kawasan lahan PT PDSU.

Advert

“Ini jelas sudah masuk tindak pidana karena ada upaya melakukan penyerobotan lahan. Padahal ganti rugi belum dilakukan, kok ini lahan sudah dipagari dan warga hanya diberi akses jalan yang berada di depan tempat sampah dan tidak bisa dilalui oleh kendaraan. Ini kan namanya kelewatan, bahkan rekomendasi dari DPRD dan Walikota mereka abaikan,” ucap M Lukman Hakim, selaku kuasa hukum warga, Sabtu (6/1/2018).

Dengan didampingi Rafik, salah satu warga dan konsultan hukum Humaidi Husen, Lukman mengaku geram dengan sikap PT PDSU yang dinilai sudah mempermainkan nasib dan perasaan warga.

“Beberapa waktu lalu kita sudah cek ke lokasi bersama warga. Bahkan kuasa hukum dari PDSU juga ikut serta meninjau ke lokasi. Kuasa hukum mereka (PT PDSU) sendiri geleng-geleng kepala saat tahu kondisinya seperti itu dan tampak kelimpungan hingga akhirnya menyampaikan permintaan maafnya kepada warga yang ikut terjun ke lokasi. Kondisinya parah karena sudah 10 tahun tidak diisi. Mau diisi gimana, akses jalannya saja tidak bisa dilalui kendaraan dan kondisi lahan juga bangunan terendam air akibat adanya pembangunan yang sudah dilakukan. Bahkan sawah dan lahan masyarakat seluas kurang lebih tiga hektar itu juga tidak bisa digunakan lantaran terendam air. Jelas ini sangat merugikan warga, bahkan akibat hal tersebut banyak warga yang saat ini tinggal berpindah tempat dari rumah saudara atau anak-anaknya karena tempat tinggalnya sudah tidak layak untuk dihuni akibat kondisinya rusak terkena dampak pembangunan yang dilakukan PDSU,” jelasnya.

Dari sebanyak 32 warga yang lahannya harus dibebaskan oleh PDSU sebelumnya, masih ada sekitar 13 warga yang belum mendapatkan ganti rugi dan pembayaran lahan.

Hal senada diungkapkan konsultan hukum, Humaidi Husen.

Ia menuturkan, ganti rugi lahan yang dijanjikan PT PDSU sejak tahun 2008 sebesar Rp300 ribu sementara untuk lahan yang diatasnya memiliki bangunan dijanjikan dibayar dengan uang sebesar Rp3 juta.

“Itu kan dulu, di tahun 2017 kemarin kami sudah menyampaikan harga terbaru sesuai dengan lamanya waktu lahan dan bangunan tersebut tidak digunakan. Bayangkan selama 10 tahun lebih, rumah dalam kondisi kosong dan lahan pertanian tidak produktif itu kan berapa kalau dihitung kerugiannya. Kalau disewakan atau digunakan padahal kan cukup besar uang dan juga hasilnya,” ucap Humaidi.

KPU Cilegon Coblos

Humaedi juga mengaku, di tahun 2017 sejak pihaknya ikut terlibat dalam pengurusan permasalahan tersebut, dengan melakukan tiga kali somasi ke PT PDSU.

“Somasi pertama, ada tanggapan dan mereka (PT PDSU) berjanji untuk segera menyelesaikan namun lagi-lagi kenyataannya bohong. Somasi kedua juga sama seperti itu hingga somasi terakhir kami sampaikan kalau tidak ada tanggapan, maka akan kami bawa ke ranah hukum baik perdata maupun pidana. Dari situ sempat ada respon, namun lagi-lagi hal yang sama dilakukan oleh PDSU dengan tidak memberikan kepastian. Terakhir mereka justru membuat penawaran baru untuk mengganti lahan, dan warga sepakat dengan hal itu. Namun setelah ditunjukan lokasi lahannya dan harga lahan yang diinginkan warga, lagi-lagi PDSU berulah dengan mengatakan lahannya sudah ada. Saat kami tanya dimana, ternyata lahannya jauh ada di atas bukit, dimana lahan tersebut kepemilikannya dimiliki oleh para pegawai yang bekerja di PDSU. Ini sama saja bohong dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Rafik salah satu perwakilan warga mengatakan, sejak tahun 2008 dirinya bersama warga lainnya sempat dimintai data kepemilikan lahan oleh PT PDSU melalui calo atau makelar tanah.

“Kalau kesepakatan, itu sudah sering. Tapi realisasinya tidak pernah ada. Malah kita juga sempat dimediasi oleh Walikota, tapi tetap perusahaan membandel,” ungkap Rafik kepada wartawan.

Selain menuntut ganti rugi lahan, pihaknya juga mendesak adanya kompensasi dari pabrik gula rafinasi tersebut.

“Lahan sawah kami sudah tidak bisa digarap, kami juga setiap hari dihujani debu, bau dan bunyi berisik dari perusahaan,” katanya.

Selain menuntut adanya ganti rugi, warga juga meminta kepada Pemerintah setempat untuk menanyakan terkait AMDAL PT PDSU karena dampak yang ditimbulkannya jelas sangat merusak lingkungan sekitar.

Warga juga mempertanyakan dimana keberadaan para aktifis, organisasi dan tokoh masyarakat di wilayah Ciwandan, termasuk Pemerintah setempat terhadap permasalahan yang di alami oleh sebagian warganya.

Sementara itu, perwakilan dari PT PDSU Mujahid, yang mengikuti survei ke lokasi mendampingi kuasa hukum PT PDSU. Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, dirinya menampik dan mengatakan tidak tahu menahu mengenai permasalahan tersebut.

“Saya nggak tahu itu mas. Saya cuma nganter sampai pom bensin saja nggak sampai masuk ke lokasi,” kilah Mujahid, singkat.

Padahal dalam laporan fisik berupa dokumentasi saat meninjau lokasi yang diberikan kuasa hukum warga kepada rekan-rekan media, foto Mujahid terlihat jelas ada bersama dengan yang lainnya.

Menyikapi hal ini, 13 warga dan kuasa hukumnya juga menyatakan jika hingga akhir bulan Januari ini belum ada respon positif dari PT PDSU, maka pihaknya akan memperkarakan hal ini secara hukum baik Perdata maupun Pidana. (*/Asep-Tolet)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien