Taman Kota di Cilegon Jadi Tempat Mesum, Kemana Pemerintah?
CILEGON – Beredarnya gambar di media sosial terkait perilaku generasi muda yang berani melakukan perbuatan asusila di fasilitas umum (Fasum) Taman Kota Kecamatan Cilegon, terlebih perbuatan itu dilakukan pada siang hari secara terang-terangan, mendapat kecaman dari masyarakat luas.
Perbuatan mesum yang tertangkap kamera salah satu warga Kecamatan Cilegon yang kemudian diunggah di akun media Fakta Banten Online, kini menjadi viral di kalangan pengguna medsos di Cilegon.
“Sudah separah inikah generasi muda kita di tempat umum berani berbuat mesum, siang lagi! Emang Pemerintah (Pemerintah Kota Cilegon – red) bikin taman itu untuk apa? Siapa yang bertanggung jawab?” tegas salah seorang warga sekitar, Senin (17/4/2017).
Perbuatan yang jelas-jelas melanggar Perda No.5/2003, Tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan dan juga melanggar Perda No.5/2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan ini memang sudah seharusnya mendapatkan respon dari pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Kota Cilegon.
Peran serta masyatakat juga sangat dibutuhkan untuk membantu memberikan informasi dan masukan terhadap perilaku atau perbuatan yang mengganggu ketertiban umum.
Melihat Tupoksi serta ranah hukumnya, kewenangan Taman Kota ini berada di wilayah Kecamatan Cilegon, sebagaimana Perwal 29/Tahun 2014, tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan dari Walikota Kepada Camat untuk Mengurus Penyelenggaraan Bidang Pemerintahan.
Sementara ketika coba konfirmasi persoalan asusila ini kepada Lurah Bendungan, Maman Suherman, yang bersangkutan enggan menjawab pesan singkat di WA nya walau indikator ceklis sudah dibacanya. (*)