Warga Nilai Pemkot Cilegon Tutup Mata Soal Galian Pasir di JLS

Dprd

CILEGON – Meski kerap dianggap sebagai salah satu faktor penyebab banjir yang makin meluas di Kota Cilegon, aktivitas eksploitasi alam berupa tambang pasir di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) terus merangsek ke pedalaman dan mendekati pemukiman warga. Namun hingga kini belum juga ada tindakan tegas dari pemerintah Kota Cilegon untuk menutupnya.

Izin galian C untuk tambang pasir yang harus dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, diduga dijadikan alasan Pemkot Cilegon untuk melempar persoalan yang sudah jelas-jelas merusak lingkungan di Cilegon bagian Selatan itu ke pihak Pemprov Banten.

Selain itu, diketahui selama ini kebanyakan pengusaha tambang pasir tersebut diduga hanya mengantongi izin dari Pemkot Cilegon untuk Perataan Lahan saja sebagai dalih demi lancarnya aksi eksplotasi alam yang dilakukannya.

Padahal tidak sedikit masyarakat Cilegon yang sudah resah dengan aktivitas tambang pasir yang sudah berlangsung sejak digarapnya JLS di awal tahun 2000-an. Selain dampak banjir karena rusaknya daerah serapan air, debu dan lumpur di jalanan yang disebabkan truk-truk pengangkut pasir juga kerap dikeluhkan warga.

“Pemkot Cilegon harusnya menutup tambang-tambang pasir itu, atau setidaknya dibatasi tidak bebas begitu. Izin galian C-nya ada apa tidak, UKL UPL juga belum tentu ada itu. Kalau tidak sesuai regulasi dan jelas berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat ya wajib ditutup,” kata salah satu warga Cilegon, Samsuri kepada faktabanten.co.id, Kamis (27/12/2018).

Sankyu rsud mtq
Dede pcm hut

“Tambang pasir itu jelas yang untung mah segelintir, yang dirugikan seberapa (banyak). Kenapa pemerintah seakan tutup mata dengan masalah ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Samsuri juga menghimbau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang concern pada pada Lingkungan Hidup untuk melakukan riset dampak kerusakan dari tambang pasir yang terus berlangsung.

“Coba itu LSM Lingkungan Hidup lakukan riset dampak tambang pasir di Cilegon. Terus apa sudah ada Ormas atau LSM sosial yang pernah melakukan survei ke masyarakat mana yang medukung dan menolak tambang pasir, saya yakin lebih banyak yang menolak,” ungkapnya.

Dari pantauan langsung faktabanten.co.id pada Kamis (27/12/2012), tambang-tambang pasir masih tersebar di empat kecamatan dengan titik terbanyak di kawasan Kecamatan Cilegon dan Citangkil.

Seperti tambang pasir yang terpantau paling ramai yakni milik Haji Sarnawi di Link. Curug, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon yang menggunakan air dari aliran Kali untuk mencuci pasir.

Adanya Undang-undang no 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Cilegon sepertinya hanya menjadi pajangan saja, jika tambang pasir yang melakukan eksploitasi alam seperti ini masih terus dibiarkan saja oleh para otoritas terkait yang telah diupah oleh rakyat. (*/Ilung)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien