Di Banten, Tilang Manual Akan Kembali Diberlakukan Mulai Besok

Hut bhayangkara

TANGERANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual pada Senin, 15 Mei 2023.

Tilang manual tersebut sekaligus untuk lebih mengoptimalisasikan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang telah terpasang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Pemberlakuan tilang manual tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

“Mulai besok (Senin, 15 Mei 2023), tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar,” kata Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo, Minggu, 14 Mei 2023.

Joko menjelaskan saat ini banyaknya pengendara roda dua dan empat yang memalsukan nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik.

Selain itu banyaknya pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan melawan arus.

Loading...

“Tilang manual ini diberlakukan untuk mengoptimalkan tilang elektronik yang baru terpasang di satu titik lokasi. Jadi tilang manual diberlakukan untuk mengcover wilayah-wilayah yang saat ini belum ada ETLE untuk menindak pelanggar,” katanya.

Joko menjelaskan, kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas saat ini didominasi oleh pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus, serta pengendara dibawah umur di wilayahnya.

“Saat ini banyaknya pengemudi dibawah umur, melawan arus hingga penggunaan telepon selular saat berkendara, itu semua karena abai dan melawan aturan. Tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan,” jelasnya.

Joko menambahkan tilang manual itu memprioritaskan terhadap 12 pelanggaran lalu lintas, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara.

Selain itu, kata Joko, pengendara yang menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melampaui batas kecepatan.

“Kami juga akan menilang manual terhadap pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimension, serta kendaraan tanpa TNKB atau TNKB palsu,” ungkapnya. (*/Medcom)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien