Jadi Tersangka, Kepala UPT Samsat Malingping Diberhentikan Sementara

Sankyu

SERANG – Pemprov Banten memutuskan untuk memberhentikan sementara Samad dari jabatannya sebagai Kepala UPT Samsat Malingping. Pasalnya, Samad telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan lahan UPT Samsat Malingping yang kini tengah ditahan oleh Kejati Banten. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin menyebut, keputusan pemberhentian sementara dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku ketika seorang aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan menjadi tersangka. 

“Apalagi sampai ditahan itu dilakukan pemberhentian sementara. Itu sambil menunggu nanti hasil dari pengadilan,” kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).  

Sekda ramadhan

Menurutnya, jika tersangka terbukti bersalah, maka Pemprov Banten akan melanjutkan proses status kepegawaianya. Sanksi terberat yang bisa diterima kata dia adalah berupa pemberhentian dari statusnya sebagai ASN.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan Kepala UPT Samsat Malingping, Samad sebagai tersangka dugaan korupsi Lahan UPT Samsat Malingping yang berlokasi di Jalan Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Lebak.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan lahan untuk UPT Samsat Malingping pada Badan Pendapat Daerah Provinsi Banten ini bersumber dari dana APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2019 senilai Rp4,6 miliar. (*/Faqih)

Honda