Karyawan PT JGI Di-PHK Sepihak, Disnakertrans Banten Dinilai Seolah Tutup Mata

Lazisku

SERANG – PT Jumway Group Indonesia merupakan perusahaan yang bergelut di bidang properti di Kota Serang diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada salah seorang karyawan secara sepihak.

Melalui Jubir kuasa hukumnya dari Mufti Rahman dan Rekan Afrizal menuturkan, bahwa pihaknya mendapatkan aduan dari kliennya yang berprofesi sebagai karyawan bahwa dirinya telah di-PHK secara sepihak tanpa dilandasi oleh alasan yang jelas dan tidak melalui prosedur yang berlaku.

PHK sepihak tersebut dilakukan pada tanggal 15 November 2019 yang dimana pimpinan perusahaan memutus hubungan kerja dengan kliennya melalui sambungan telepon seluler. Ironisnya, PHK tersebut tanpa melalui surat teguran terlebih dahulu. Padahal, kliennya masih mempunyai sisa kontrak yang cukup panjang.

Ks

“Klien kami atas nama Wie Liana masih mempunyai sisa kontrak kerja selama 7 bulan yang belum dibayarkan oleh PT Jumat Group Indonesia. Jika mengaku Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Uundang 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjamin untuk upaya Bipartit dan Tripartit,” kata Afrizal kepada Faktabanten.co.id, Kamis (19/3/2020).

Selanjutnya, dijelaskan Afrizal, pada tanggal 16 November 2019 melalui pesan messenger pihak perusahaan melakukan komunikasi dengan kliennya untuk diminta datang ke kantor perusahaan tersebut untuk membahas persoalan itu secara kekeluargaan. Namun, pada pertemuan tersebut buntu tanpa menghadirkan solusi.

“Setelah pertemuan itu, pada tanggal 18 Novembernya terjadi kembali pertemuan anatara Klien kami dan pimpinan perushaan didampingi kuasa hukum perusahaan tetapi tidak ada kesepakatan dan penyelesaian terhadap hak-hak klien kami,” jelasnya.

dprd pdg

Oleh karena itu, pada tangga 19 November 2019 kliennya mengajukan dan mengirim surat kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Serang mengani permasalah tersebut. Sehingga, pada tanggal 13 Januari 2020 Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten Menindaklanjuti perihal Pengaduan dan tindak lanjut perselisihan hak dan atas adanya permohonan PHK kepada PT. Jumway Group Indonesia.

“Setelah adanya tindak lanjut itu tanggal 27 Januari 2020 kedua belah pihak telah dipanggil oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten untuk klarifikasi kedua belah pihak,” paparnya.

Setelah itu, ujar dia, pada tanggal 10 Febuari 2020 kedua belah pihak pekerja dan PT. Jumway Group Indonesia melakukan Mediasi I (Tripartit) dan tidak menemukan kesepakatan. Karena, pihak perusahaan tetap kekeuh menyangkal dan tidak mengakui untuk membayar sisa kontrak pihak pekerja. Sehingga pada tanggal 28 Febuari 2020, kliennya dan PT. Jumway Group Indonesia kembali dipanggil untuk mediasi II (Tripartit). Namun, berujung pada hasil yang sama dengan tidak ditemukannya solusi.

Setelah melakukan mediasi I dan II, pihak Disnakertrans Provinsi Banten akan mengeluarkan Surat Anjuran untuk kedua belah pihak. Namun, anehnya dalam isi surat tersebut dinas terkait seolah melindungi pihak perusahaan dengan dasar yang tidak sesuai fakta di lapangan.

“Pada tanggal 12 Maret 2020, dinas terkait mengeluarkan Surat Anjuran yang pada point anjurannya tidak berdasarkan fakta dan tidak mempunyai keberpihakan kepada posisi Pekerja untuk mendapatkan hak sisa kontraknya,” katanya.

Atas dasar itu, pihaknya menilai bahwa pihak perusahaan telah melakukan tindakan pelanggaran hukum. Sementara untuk Disnakertrans dirinya menilai saat ini posisinya tidak mempunyai keberpihakan kepada buruh atau pekerjaan yang telah dirampas haknya oleh pihak perusahaan. Dengan kata lain ia menilai bahwa Disnakertrans seolah tutup mata.

“Kami kuasa hukum menuntut PT Jumway Group Indonesia untuk membayar sisa kontrak pekerja yang di -HK secara sepihak Rp112 Juta kepada kliennya,” tegasnya. (*/Ocit)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien