Kejati Banten Tahan 3 Eks Pejabat Bjb Syariah

Hut bhayangkara

 

SERANG – Sebanyak Tiga mantan pejabat tinggi Bank Bjb Syariah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Ketiganya didugaa korupsi pemberian kredit pembiayaan kapal senilai Rp11 miliar.

Mereka adalah TS mantan Direktur Pembiayaan BJB Syariah pusat, HA mantan Direktur Operasional BJB Syariah pusat dan YG mantan Direktur Dana dan Jasa sekaligus Plt. Direktur Utama BJB Syariah pusat.

“Berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan saat dikonfirmasi, pada Jumat, 18 Februari 2022.

Ivan mengungkapkan, bahwa ketiga tersangka telah menyetujui pengajuan pembiayaan PT HS untuk biaya pembelian kapal sebesar Rp 11 miliar.

Loading...

Padahal menurutnya, tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

“Dengan demikian perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan negara dirugikan sekira Rp11 miliar,” sebutnya.

Dikatakan Ivan, selain tiga mantan petinggi Bjb Syariah Pusat ini, ada juga satu orang dari pihak swasta berinisal HH selaku Direktur PT HS sebagai penerima Kredit Rp11 Miliar juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik,” kata Ivan.

“Kami akan panggil lagi, dan jika tetap tidak hadir kami akan jemput paksa,” tambahnya.

Para tersangka lanjut Ivan, disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Faqih)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien