KPU Banten Rinci Anggaran Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah mengalokasikan anggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Hal itu berdasarkan Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024, perihal penatakelolaan logistik dan kebutuhan anggaran di tempat pemungutan suara dalam Pemilu 2024.
Adapun anggaran yang mendukung tahapan Pemilu 2024 di TPS sebagai berikut:
1. Anggaran untuk honorarium KPPS dengan masa kerja selama satu bulan sejak dilantik untuk sembilan orang yang terdiri dari tujuh orang anggota KPPS dan dua orang petugas ketertiban (Linmas).
Untuk honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1.200.000, disusul anggota KPPS sebesar Rp1.100.000, petugas ketertiban (Linmas) sebesar Rp700.000, yang dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
2. Anggaran untuk pembuatan TPS dialokasikan sebesar Rp2.000.000, yang digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lain-lainnya.
3. Anggaran untuk ketersediaan alat penggadaan dokumen/formulir berupa printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan fungsi penggandaan/foto kopi sebanyak 1 unit per TPS dialokasikan maksimal sebesar Rp500.000, dan apabila berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud, maka satuan biaya dimaksud telah termasuk pajak.
4. Anggaran untuk operasional KPPS sebesar Rp1.000.000 per TPS yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan-kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, antara lain bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi Sirekap sebesar Rp50.000, kertas, tinta printer, staples, lem, gunting atau alat pemotong (cutter), alat penghapus tulisan cair, plastik warna hitam yang diperuntukan sebagai wadah yang dibawa oleh KPPS untuk TPS keliling (Lapas/Rutan), dukungan penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi KPPS, bantuan transport bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas, dan lain-lainnya untuk mendukung kegiatan dimaksud.
5. Anggaran konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS agar memperhatikan ketersediaan anggaran yang dialokasikan dan mengoptimalkan anggaran berupa makan Rp54.000, dan snack Rp19.000, dengan total Rp.73.000, selama dua hari, dan berlaku di seluruh TPS.
Itulah lima item anggaran yang dialokasi KPU untuk keperluan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. (*/Faqih)