Jalankan Intruksi Gubernur, Samsat Cikokol Tingkatkan Sinergi Pemungutan Opsen PKB
TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melalui UPTD PPD Cikokol terus meningkatkan sinergi dengan Kota Tangerang dalam hal pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk peningkatan pendapatan daerah sesuai dengan intruksi Gubernur Banten.
Plt Kepala UPTD PPD Cikokol Awal Pasenggong menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Tangerang yang sudah memfasilitasi pembukaan gerai di Kecematan Cibodas Kota Tangerang.
“Ini adalah gerai kedua yang berada pada Kantor Kecematan, gerai yang pertama berada di Kantor Kecematan Batu Ceper. Kami bersama Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemungutan opsen PKB ditandai dengan pembukaan 3 gerai yang difasilitasi oleh pemerintah Kota Tangerang,” ujarnya, Selasa, (10/6/2025).
“Gerai yang pertama ada di MPP, garai ke 2 ada di Kantor Kecematan Batu Ceper, yang ke 3 sekarang ini kita resmikan di Kecamatan Cibodas dan insyaallah ke dapan kita akan buka lagi di kecematan-kecematan atau kantor-kantor pelayanan milik pemerintah Kota Tangerang,” tambahnya.
Dilatakannya, gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, untuk pembayaran kendaraan yang 5 tahunan atau Ganti kaleng itu harus di samsat induk.
“UPTD PPD Cikokol mendapatkan target PKB di tahun 2025 sebesar Rp308.213.864.000, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa pemerintah kota akan mendapatkan 66% dari realisasi target PKB yang sudah di tentukan pada UPTD PPD Cikokol,” terangnya.
Sementara itu Sekretaris Badan Pendapatan Kota Tangerang Hastuti Hadayani menyampaikan syukur atas terjalinnya sinergitas antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini Bapenda Kota Tangerang dengan UPTD PPD Samsat Cikokol.
“Melakukan launcing Gerai Samsat di Kecamatan Cibodas, artinya dengan adanya gerai di Kantor Kecamatan Cibodas ini memudahkan masyarakat untuk proses pembayaran pajak kendaraan bermotor serta pendekatan pelayanan kepada masyarakat dan di pelayanan ini masyarakat dapat membayarkan pajaknya melalui non tunai yaitu QRIS, EDC dan Debit sehingga tidak ada lagi alas an Masyarakat tidak taat pajak,” pungkasnya. (*/Red)