Opar Sochari: Aplikasi SIGNAL Permudah Warga Banten Bayar Pajak Kendaraan

SERANG – Bagi warga Banten yang ingin bayar pajak kendaraan kini tidak perlu lagi datang ke Samsat. Pasalnya kini ada inovasi baru berupa aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang diperkenalkan oleh Korlantas Polri.

Aplikasi SIGNAL sudah mulai bisa digunakan. Aplikasi ini menjadi solusi pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di masa PPKM Darurat.

Diketahui, Provinsi yang sudah tersambung Signal antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Barat, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan NTB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sochari mengatakan, aplikasi SIGNAL dapat mempermudah warga Banten untuk membayar pajak kendaraan.

“SIGNAL ini aplikasi pelayanan yang dapat memudahkan masyarakat,” ujar Opar kepada wartawan, di Kantor Bapenda Provinsi Banten, Kota Serang, (30/7/2021).

Aplikasi SIGNAL permudah warga bayar pajak kendaraan /Dok

Dijelaskan Opar, aplikasi SIGNAL akan semakin mempermudah masyarakat Banten untuk melakukan pembayaran kendaraan pribadi, tanpa harus datang ke Samsat.

“Inovasi terbaru berupa aplikasi SIGNAL. Nanti launching tanggal 17 Agustus 2021. Belum dilaunching aja posisi kedua setelah DKI Jakarta. Apalagi nanti sudah disosialisasikan,” terangnya.

Hal serupa dikatakan Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten, Ahmad Budiman. Dengan aplikasi SIGNAL kata dia, masyarakat tidak lagi perlu mendatangi Samsat untuk melakukan proses pembayaran pajak.

Menurutnya, program ini ditunjukkan untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan, terkhusus pada kondisi pandemi karena tidak perlu lagi hadir ke Samsat. (***)

Honda