Pengangguran Terbuka di Banten Kembali Menempati Urutan Pertama di Indonesia
SERANG – Badan Pusat Statistik (BPS) kembali mencatat, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Banten pada periode Febuari 2020 menempati urutan pertama atau paling tinggi se-Indonesia, dengan jumlah 8,01 persen.
Posisi demikian tidak merubah Banten sebagai urutan pertama, meski TPT mengalami penurunan pada Agustus 2019 lalu yakni sebesar 8,11 persen.
“Dan kalau dilihat antara laki-laki dan perempuan bahwa tingkat pengangguran di perempuan lebih rendah dibandingkan tingkat pengangguran laki-laki. Karena laki-laki 8,94 persen sementara perempuam tingkat pengangguran terbukanya sebesar 6,21 persen,” ujar Kepala BPS Banten, Adhi Wiriana dalam streaming channel YouTube BPS Provinsi Banten, Selasa, (5/5/2020).
Dalam setahun terakhir, pengangguran bertambah 23.409 orang. Dilihat dari tingkat pendidikan, TPT tertinggi adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), yaitu sebesar 13,48 persen. Menyusul di posisi kedua, TPT lulusan SMK 13,11 persen.
Jumlah angkatan kerja pada Februari 2020 sebanyak 6,11 juta orang, turun 31.197 orang dibanding Februari 2019. Penurunan ini sejalan dengan turunnya Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 1,73 persen poin menjadi 64,46 persen.
“Penduduk yang bekerja sebanyak 5,62 juta orang, berkurang 54.606 orang dari Februari 2019. Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan persentase penduduk bekerja terutama pada Jasa Lainnya (1,14 persen poin), Industri Pengolahan (0,99 persen poin), dan Jasa Perusahaan (0,39 persen poin). Sementara lapangan pekerjaan yang mengalami penurunan utamanya pada Perdagangan (1,78 persen poin); Informasi dan Komunikasi (0,38 persen poin); serta Administrasi Pemerintahan (0,36 persen poin),” demikian bunyi kutipan dalam rilis resmi BPS Banten.
Sedangkan sebanyak 2,42 juta orang (43,04 persen) bekerja di kegiatan informal. Selama setahun terakhir (Februari 2019-Februari 2020), pekerja informal turun sebesar 0,37 persen poin.
Diketahui, sebagian besar penduduk Banten merupakan pekerja penuh (jam kerja minimal 35 jam per minggu), yaitu 79,84 persen. Sedangkan persentase penduduk yang bekerja dengan jam kerja 1-7 jam adalah 1,55 persen. Sementara itu, pekerja tidak penuh terbagi menjadi dua, yaitu pekerja paruh waktu (14,14 persen) dan pekerja setengah penganggur (6,03 persen). (*/JL)