Stadion dan RSUD 8 Lantai Jadi Temuan BPK, Kajati Banten: Kita Akan Cari Niat Jahatnya
SERANG – Banten International Stadium (BIS) dan RSUD Banten 8 lantai sebelumnya telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.
Temuan terhadap proyek pembangunan Banten International Stadium dan RSUD Banten 8 lantai ini disampaikan dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK RI Banten, Kota Serang, pada Kamis 30 Desember 2021 lalu.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Novie Irawati dalam keterangan tertulisnya mengatakan, bahwa ada kelebihan pembayaran atas pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Banten 8 lantai dan Banten International Stadium.
BPK menyebut, kelebihan bayar terjadi lantaran adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.
Mengetahui ada temuan dari BPK, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Reda Manthovani menyebut, jika ada niat jahat atas temuan tersebut, maka Kejati Banten akan menelusurinya.
“Kita akan telusuri dan kita akan cari niat jahatnya untuk bisa menjadi itu peristiwa pidana atau bukan,” ujar Reda kepada wartawan di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, Selasa, 11 Januari 2022.
Kendati begitu kata Reda, jika berdasarkan LHP tersebut maka ada prosedur yang akan diselesaikan BPK.
“Jadi tidak serta merta kelebihan pembayaran ada pidana,” sebutnya.
Namun kata dia, jika ada niat jahat atau ada upaya pemalsuan dokumen seperti markup, maka itu merupakan tindakan pidana. (*/Faqih)

