Tak Kunjung Beres, Serikat Petani Tuntut Pemprov Banten Tuntaskan Konflik Agraria
SERANG-Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) Provinsi Banten, menyampaikan pernyataan sikap politik-agraria untuk menegaskan komitmen mereka terkait hak asasi terhadap tanah, produksi, dan kehidupan yang layak.
Di Banten sendiri, tercatat konflik agraria yang dialami 5.120 petani mencapai 10.986 hektare di tiga Kabupaten, yakni Pandeglang, Lebak, dan Serang.
Angka ini mencerminkan skala persoalan struktural yang belum terselesaikan.
Konflik agraria tersebut telah berlangsung puluhan tahun tanpa kepastian penyelesaian.
Hal diungkapkan salah satu massa aksi, Hendry dalam demonstrasi di KP3B, Kamis (9/10).
Hendry mengatakan, misalnya konflik agraria di Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade dengan Perum Perhutani.
Lokasi ini sudah masuk kedalam Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Namun langkah penyelesaian masih jalan di tempat,” kata dia.
Contoh lain terjadi di Desa Sinarjaya, Desa Katumbiri, Desa Waringin Jaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.
Di tempat ini, para petani masih mengalami pungutan liar dan intimidasi oleh oknum Perum Perhutani dan LMDH.
Petani dipaksa membayar 3 kwintal gabah per tahun untuk setiap hektare yang digarap.
Hal serupa juga dialami oleh petani di Ciluluk, Desa Leuwibalang, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Para petani didesak menyetorkan sebanyak 6 kwintal gabah per tahun per hectare oleh Perum Perhutani dan LMDH.
Padahal lokasi sudah diusulkan menjadi TORA ke Kementerian Kehutanan dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Petani Lebak di Kecamatan Cigemblong dan Kecamatan Cijaku terus terancam di ladang oleh Hak Pakai PT. Pertiwi Lestari. Lokasi ini telah ditetapkan sebagai TORA, namun belum juga didistribusikan oleh pemerintah.
Sementara itu, kata dia, Ombudsman Banten mencatat bahwa aduan terbanyak merupakan konflik agraria. Ini menandakan lemahnya mekanisme penyelesaian di tingkat daerah.
Oleh karena itu, DPW SPI Banten menuntut Gubernur, DPRD Banten, dan Kantor BPN untuk segera menyelesaikan konflik agraria.
“Segera Selesaikan Konflik Agraria yang sedang dihadapi oleh anggota SPI Banten secara khusus dan yang dialami petani Banten lainnya,” tutupnya.***

