Tolak Sejumlah RUU Kontroversial, Ratusan Mahasiswa Untirta Geruduk DPRD Banten
SERANG – Ratusan mahasiswa dari Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (KBM Untirta) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Banten, Kota Serang, Senin (28/4/2025).
Pantauan di lokasi, massa aksi yang memadati halaman DPRD berhasil merusak pagar gerbang kantor dan mencoba merangsek masuk ke dalam gedung.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dinilai berbahaya dan mengkhianati semangat reformasi 1998.
Dalam orasinya, perwakilan massa, Raffi, menyampaikan bahwa proses legislasi RUU Polri, RUU Kejaksaan, RUU KUHAP, dan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sarat akan rekayasa politik demi memperkuat dominasi kekuasaan.
“Hari ini, kita disodorkan RUU yang berbahaya. Proses pembahasan dilakukan terburu-buru, minim partisipasi publik, dan mengabaikan mekanisme check and balance. Ini bukan sekadar cacat prosedural, tapi kudeta konstitusional yang menggerus supremasi sipil dan menghidupkan kembali logika negara otoriter,” tegas Raffi.
Raffi juga menyoroti substansi perubahan dalam RUU Polri yang dinilai menyimpang dari semangat perlindungan hak asasi manusia dan dinamika keamanan negara.
Sedangkan RUU Kejaksaan dinilai memperluas kekuasaan jaksa hingga mengatur urusan perdata, administrasi negara, hingga bisnis rakyat.
“Menolak RUU Kejaksaan adalah membela keadilan, membela hak rakyat, dan masa depan demokrasi,” tambahnya.
Dalam RUU KUHAP, Raffi menyebut adanya kemudahan penahanan, pembatasan hak atas bantuan hukum, dan pembesaran wewenang penyidikan yang berpotensi mengkriminalisasi rakyat kecil.
Sementara itu, RUU Sisdiknas dipandang menghapus prinsip keberagaman pendidikan dan mempersempit makna wajib belajar, sehingga pendidikan berpotensi hanya menjadi alat produksi tenaga kerja tanpa membentuk manusia merdeka.
“Pendidikan alternatif berbasis masyarakat terancam dikendalikan atau bahkan dilarang atas nama ‘standar nasional,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, mahasiswa meminta pemerintah:
1.Menolak RUU Polri, RUU Penyiaran, dan RUU Kejaksaan.
2.Merevisi Undang-Undang Perampasan Aset.
3.Mendorong penerbitan Perpu untuk mengembalikan TNI sebagai angkatan bersenjata murni dan tidak memasuki ranah sipil.
4.Mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat.
5.Mencabut Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
6.Membebaskan warga Cibetus yang ditahan serta memulihkan nama baik mereka.
7.Menghukum mati pelaku korupsi.
Membubarkan Komando Teritorial dan mengusut tuntas bisnis militer.
8.Mewujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis.
Mahasiswa lain, Ruby, mempertegas kekhawatiran mereka terhadap ancaman kebebasan berekspresi di masa depan.
“Jika kritik di media sosial bisa dianggap mengganggu stabilitas negara, lalu dijadikan dasar untuk penangkapan, maka demokrasi benar-benar tinggal angan-angan,” kata Ruby.
Ia berharap pihak DPRD Banten bersedia turun dan berdialog dengan massa aksi untuk menindaklanjuti aspirasi mereka. (*/Fachrul)