Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Sebut Pengendalian Pemungutan Pajak AP Belum Memadai
SERANG – Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat mengatakan, BPK RI menemukan adanya pengendalian pemungutan pajak air permukaan (AP) Pemprov Banten yang belum memadai. Temuan itu tertuang dalam LHP BPK RI yang diterima Komisi III DPRD Banten.
“Itu LHP BPK yang harus segera dibereskan,” katanya kepada wartawan, Minggu, (17/5/2020).
Sebelumya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat adanya 9 temuan dan 14 rekomendasi atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun anggaran (TA) 2019. Salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut yaitu pengendalian pemungutan pajak air permukaan belum memadai.
Informasi yang dihimpun, berdasarkan temuan tersebut BPK RI memberikan dua rekomendasi kepada Gubernur Banten. Pertama, memerintahkan DPUPR berkoordinasi dengan Kepala Bapenda Banten, untuk menetapkan mekanisme prosedur pengendalian kepada perusahaan yang mengurus persyarakatan SIPAP sesuai ketentuan.
Kedua, mendata ulang wajib pajak air permukaan secara lengkap, meliputi kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya air permukaan, kepemilikan SIPAP, volume penggunaan air permukaan dan kepatuhan pembayaran pajak air permukaan.
Atas temuan tersebut Ade menilai gubernur lalai, sehingga berpotensi menyebabkan adanya kerugian negara dari pajak AP.
“Kelalaiannya lantaran tak mengatur lebih rigit misalnya dalam pergub (peraturan gubernur) bahwa SIPA itu harus diurus bagaiamana, apa saja langkahnya, syaratnya, berapa hari,” katanya.
Politisi Gerindra ini menjelaskan, realisasi pajak AP di Banten tahun 2019 senilia Rp 29 miliar dari target Rp 39 miliar. Nilai yang terserap itu terhitung masih kecil dibanding potensi pajak AP di Banten.
“Daftar potensi masih banyak, sehingga BPK minta agar pemprov memperbaiki data,” ucapnya.
Adapun penyebab masih rendahnya reliasasi pajak AP dibanding potensi yang ada, lanjutnya, karena pemprov masih bergantung kepada kepemilikan SIPPA untuk dijadikan dasar pemungutan pajak AP kepada perusahaan. Padahal, cara ini dinilai bertolak belakang dengan ketentuan yang tercantum dalam perda.
“Contoh Kabupaten Serang itu dari potensi yang ada hari ini hampir sekitar ada Rp 20 miliar lagi yang bisa ditarik jika persoalan SIPPA ditertibkan,” ucapanya.
Klaimnya, Komisi III DPRD Banten sebetulnya sudah berkali-kali mengingatkan agar persoalan pajak AP diselesaikan.
“Sampai bosen ngingetin Kepala Bapenda agar segera koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memperbaiki penerimaan pajak air permukaan,” katanya.
Untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI, pihaknya akan memanggil OPD terkait pada Senin (18/5/2020) di Sekretariat DPRD Banten. (*/JL)