SERANG – Sebanyak 5.396 calon advokat se Indonesia mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dilaksanakan secara serentak, Sabtu (14/8/2018).
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Sutrisno mengatakan, sebanyak 5.396 calon advokat tersebut mengikuti ujian Profesi di 34 kota di seluruh Indonesia .
“Iya, hari ini 5.396 calon advokat serentak mengikuti Ujian Profesi Advokat di seluruh Indonesia. Yakni 34 kota yang menyelenggarakan,” kata Sutrisno.
Sutrisno juga mengungkapkan , Peradi yang diberikan kepercayaan untuk menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat secara terus menerus berusaha meningkatkan kualitas dan penyempurnaan pelaksanaan ujian dengan mengedepankan Zero KKN.
“Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan ujian ini soal ujian kita serahkan secara outsourching. Dari pihak Peradi hanya dilibatkan sebagai pengawas dan mengoreksi hasil ujian. Itupun kita tidak tahu nama pesertanya, hanya mengoreksi saja. Peradi tidak bisa menentukan kelulusan,” ucap Sutrisno.
Sutrisno menjelaskan, setelah para calon advokat tersebut lulus maka diharuskan magang selama dua tahun.
“Untuk pengumuman kelulusan sendiri akan diketahui enam Minggu sejak dilaksanakannnya ujian,” katanya.
Dengan adanya ujian tersebut, lanjut Sutrisno, advokat Peradi akan semakin berkualitas dan menguntungkan bagi masyarakat pencari keadilan.
“Peradi tak akan segan memecat anggotanya yang melanggar aturan,” tukas dia. (*/Red)