Belum Miliki IMB dan Izin Usaha, PT Saedong Tetap Beroperasi

Dprd

LEBAK – PT Saedong yang merupakan perusahaan yang memproduksi sepatu sport ternama, yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, kembali berulah. Setelah melakukan dugaan penyekapan kepada para karyawannya, ternyata hingga kini, perusahaan milik investor dari Korea Selatan tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), serta belum memiliki izin usaha industri dari Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak.

Meski sering ditegur dan diperingati, namun pihak manajemen PT Saedong hanya berjanji akan melakukan proses pembuatan perizinannya. Bahkan ketika didesak pihak DPMPTSP, pihak PT Saedong selalu mengeluarkan ancaman pihaknya akan hengkang dari Lebak, sehingga seluruh karyawannya tidak akan lagi memiliki pekerjaan.

Ahyad, Kepala Bidang Sosbud dan Kesra pada DPMTPSP Lebak, kepada wartawan membenarkan hal tersebut, saat ini PT Saedong aktifitasnya hanya menggunakan IMB Perbengkelan dan bukan IMB Perindustrian. Mengingat belum memiliki IMB perindustrian, maka otomatis PT Saedong pun belum memiliki ijin usaha industri.

“Untuk memiliki izin usaha industri, maka PT Saedong harus membuat dulu IMB Perindustriannya. Selama IMB tersebut tidak segera dibuat, maka pihaknya pun tidak akan mengeluarkan permohonan ijin usaha industri kepada PT Saedong,” ujar Ahyad, Jumat (11/5/2018).

Ketika ditanya mengapa DPMPTSP tidak memberikan sanksi kepada PT Saedong, menurutnya sudah beberapa kali dilakukan sanksi teguran, namun pihak PT Saedong selalu mengatakan akan segera mengurusnya.

Sankyu rsud mtq
Dede pcm hut

“Bahkan pernah kami desak agar segara mengurusi IMB Perindustriannya, manajemen PT Saedong selalu mengancam akan memindahkan usahanya dari Lebak ke daerah lain,” ungkapnya.

Anggota Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Lebak, Agus Ider Alamsyah menegaskan, sebagai investor yang baik dibidang perusahaan industri, maka PT Saedong harus mematuhi aturan yang diberlakukan Pemkab. Untuk itu, bila perusahaan tersebut tidak mematuhinya maka Pemkab harus berani untuk memberi sanksi berat.

“Kami harap DPMPTSP Lebak jangan takut dengan gertakan pihak manajemen PT Saedong yang mengancam akan hengkang dari Lebak. Bila perusahaan tersebut salah, maka tindak saja sesuai kesalahannya,” kata Agus ider Alamsyah.

Jaenal, Manager HRD PT Saedong yang didampingi Ba’dia Pengacara PT Saedong, berkilah bila pihaknya sedang memproses IMB ke DPMPTSP Lebak. Bahkan, selain IMB perindustrian, pihaknyapun berkilah akan segera memperbaiki kesalahan yang pernah dilakukan PT Saedong sebelumnya.

“Terkait IMB diperusahaan kami sedang kami urus Pak. Bahkan beberapa hari lalu saya datang ke kantor DPMPTSP Lebak untuk mengurusi IMB tersebut,” kilah Jaenal yang diamini Ba’dia. (*/Sandi)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien