Wisata Anyer

Aksi Curanmor di Cibadak dan Cikulur Terungkap, Polres Lebak Amankan Tiga Orang Pelaku 

LEBAK– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Cikulur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak kejahatan.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PH (23), MA (20), dan RZ (27).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk ke Polres Lebak dan Polsek Cikulur terkait maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa salah satu aksi pencurian terjadi di Kampung Tungku, Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik warga dilaporkan hilang saat diparkir di teras rumah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan itu diduga diambil dengan cara merusak sistem penguncian kendaraan.

“Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan yang kami terima terkait aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Lebak,” ujar AKP Wisnu Adicahya, Jumat (19/6/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp15 juta.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterkaitan para pelaku dengan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya yang terjadi di wilayah Lebak.

AKP Wisnu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat Tim Jatanras Satreskrim Polres Lebak menerima informasi dari Polsek Cikulur mengenai diamankannya dua orang terduga pelaku oleh warga.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, kedua orang tersebut mengakui keterlibatan dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor.

Berbekal keterangan yang diperoleh, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam rangkaian aksi tersebut.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor, STNK, BPKB, serta kunci kontak kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selain melakukan penegakan hukum, Polres Lebak juga meningkatkan patroli pada jam-jam rawan sebagai upaya pencegahan tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Kasat Reskrim Polres Lebak mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci ganda dan memilih lokasi yang aman.

“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Gunakan pengamanan tambahan pada kendaraan dan segera laporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan melalui layanan Kepolisian 110. Kami siap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*/Sahrul).

DPRD Banten Tahun Baru Islam
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien