Baru Dibangun dari Dana Desa 2016, Kios di Pasar Sajira Akan Dibongkar Lagi?

LEBAK – Dalam rangka rencana pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) 2018 di tingkat Kabupaten Lebak, yang berlokasi di Lapangan Pasar Sajira, Desa Sajira, ternyata menuai kontroversi. Pasalnya, kios deret yang dibangun pada tahun 2016 lalu yang bersumber dari APBdes Desa Sajira akan dibongkar pada pekan depan, untuk menata lokasi lahan untuk kegiatan MTQ tersebut.

Kepala Desa Sajira Ibrohim, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan rencana pembongkaran kios deret yang berada di Pasar Sajira, karena selain harus mengembalikan uang yang telah dipakai untuk membangun kios tersebut ke kas desa sebesar Rp 65 juta, juga pembongkaran ini tanpa adanya persetujuan dari Bupati Lebak.

“Ya, saya merasa keberatan kalau harus mengganti uang sebesar itu, kecuali ada surat resmi dari Bupati Lebak, baru saya (Kepala Desa- red) akan melalukan dan melaksanakan pembongkaran kios deret tersebut,” ujar Ibrohim kepada Fakta Banten, Selasa (26/9/2017).

Menurut Kepala Desa, dirinya diberitahukan oleh Camat agar bangunan kios deret tersebut dibongkar, karena pembongkaran tersebut atas kemauan dari warga Sajira.

Padahal saya juga mempertanyakan warga yang mana dulu yang setuju dan menginginkan bahwa kios-kios deret yang berada di Pasar Sajira untuk dibongkar?

Lantik dprd

“Seharusnya jika benar warga yang menginginkan kios deret tersebut dibongkar, warga yang mana dulu? Dan tanyakan kepada warganya kenapa datangnya kepada Pak Camat, bukan datang kepada saya selaku Kepala Desa-nya?” ucapnya.

Ibrohim pun menambahkan, jika ini atas desakan dari semua pihak, mau tidak mau saya pun bersedia dan siap bertanggung jawab jika harus mengganti uang sebesar Rp 65 juta ke kas desa.

“Bagaimana pun juga saya akan bersedia buat pernyataan yang telah disiapkan oleh Pak Camat terkait penggantian uang tersebut walaupun berat,” imbuhnya.

Sementara itu Camat Sajira Apip Saepudin menjelaskan, kalau dirinya mengaku jika mekanisme pembongkaran kios deret tersebut sudah sesuai dengan aturan.

“Surat-Surat pernyataan yang telah saya terima dari Kepala Desa yang telah ditandatangani oleh Muspika sudah saya terima, dan saya pun tinggal melaksanakannya,” ucapnya.

Camat pun menambahkan, bahwa selaku Camat dirinya hanya bekerja sesuai aturan. Adapun masalah pembongkaran kios deret tersebut akan dilaksanakan jika Kepala Desa sudah mengembalikan uang sebesar Rp 65 juta kepada kas desa. (*/Sandy)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien