LEBAK – Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2018 dari jalur perseorangan Cecep Sumarno dan Didin Saprudin (CS-DS), mengaku kecewa akan keputusan KPU dan akan menempuh jalur hukum pasca ditolaknya berkas pencalonan mereka oleh KPU Lebak.
“Kami merasa keberatan dan tidak mau menerima kembali berkas pendaftaran yang telah kami berikan kepada KPU,” ujar Cecep Sumarno di kantor KPU, Rabu (10/1/2018).
Cecep menegaskan, pihaknya akan terus mengawal tahapan penyelenggaraan Pilkada 2018 sampai tuntas.
“Sampai kapan pun kami akan terus mengikuti tahapan Pilkada ini. Jalur hukum sudah kita tempuh,” tegas Cecep.
Selain itu, Cecep juga menduga ada kecurangan yang dilakukan KPU, dan menuding ada pelanggaran serius untuk sengaja menjegal pencalonan dirinya.
“Selain melaporkan ke DKPP, kita juga akan coba melaporkan tindak pidananya, karena KPU telah menghilangkan dokumen yang kita berikan kepada mereka,” pungkasnya. (*/Sandi)