Gondol Empat Unit Handphone dari Rumah Warga, Pemuda Asal Pandeglang Diamankan Polres Lebak

LEBAK – Jajaran Polres Lebak berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Harapan II, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak pada Selasa 22 Maret 2021 sekitar pukul 02:00 WIB.

Pelaku adalah Yb (21) warga Desa Batuhideung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.

Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono membenarkan, saat ini petugas telah mengamankan pelaku Yb ke Mapolres Lebak.

“Ya, sat ini telah diamankan,” kata Indik saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/3/2021).

Indik menerangkan, saat itu tersangka (Yb) pada Selasa 22 Maret 2021sekitar pukul 01.00 Wib berkeliaran di permukiman warga dengan membawa golok di Kampung Harapan II, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupten Lebak dan saat itu tersangka melihat rumah yang kondisinya sepi.

Sebelum melakukan aksinya, lanjut Indik, tersangka mengintip melalui jendela. Lalu di dalam kamar rumah tersebut terdapat tiga jenis HP dengan merk Oppo A1K, Vivo Y12 dan Infif Smart 5.

“Motifnya mencongkel jendela rumah tersebut selanjutnya tersangka masuk ke dalam rumah melalui jendela dan selanjutnya tersangka mengambil tiga unit HP merk Oppo A1K, Vivo Y12 dan Infinix Smart 5 yang tergeletak di lantai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Indih menjelaskan, setelah itu tersangka pergi ke kamar yang satunya, kemudian Yb melihat satu unit HP merk Xiaomi Redmi 5 tergeletak di lantai lalu mengambil HP tersebut.

“Setelah tersangka mendapatkan empat unit HP kemudian tersangka keluar melalui jendela dan pergi,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku
dijerat pasal 363 KUH Pidana ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/M.Arifin)

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien