Kesaksian Mantan TimSel KPU Lebak di PTUN: Hasil Koreksi KPU RI Janggal

KPU Cilegon Coblos

JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan seleksi anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2019-2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada hari Kamis 8 Agustus 2019 lalu memasuki agenda dengar pendapat saksi-saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutiyono, dibantu dua Hakim anggota, Joko Setiono dan Nasrifal.

Mantan Ketua Tim Seleksi (TimSel) Anggota KPU Kabupaten 2019-2024, Ikhsan Ahmad, turut dihadirkan dalam persidangan tersebut sebagai saksi pihak penggugat, Puadudin. Selain itu, turut hadir pula saksi lainnya yakni Yayan Hendayana, peserta seleksi anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2019-2024.

Dalam persidangan, Ikhsan dicecar sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim terkait prosedur dan tata kerja TimSel. Ia pun dikonfrontir dengan sejumlah alat bukti yang dihadirkan oleh pihak penggugat dan tergugat (KPU RI), terutama soal terbitnya objek sengketa yakni surat KPU RI nomor 100/PP.06-SD/KPU/I/2019 tertanggal 21 Januari 2019 tentang pembatalan uji kelayakan dan kepatutan dalam proses seleksi anggota KPU Kabupaten Lebak.

“Bahwa dikoreksinya hasil kerja TimSel oleh KPU RI adalah sebuah kejanggalan,” tegas Ikhsan dalam persidangan.

Dijelaskan Ikhsan, bahwa setiap tahapan yang dilakukan pihaknya selalu dikoordinasikan dengan pihak KPU Provinsi Banten. Bahkan, diakui Ikhsan, pihaknya meminta bantuan Tim Psikologi Universitas Indonesia untuk membuat pemetaan terhadap hasil tes.

“Dari semua peserta tidak ada yang dengan status disarankan. Yang ada 9 orang dipertimbangkan, 21 orang tidak disarankan. Karena dalam PKPU menyebutkan bahwa hasil tes psikologi adalah lima kali dari jumlah kebutuhan, berarti kami harus mendapatkan 25 orang. Karena itulah, mereka yang tidak disarankan sebanyak 16 orang kami luluskan untuk ikut tes kesehatan dan wawancara, dengan catatan kami tempuh setelah berkoordinasi dengan Tim Psikologi UI,” tururnya.

Lanjut Ikhsan, tes psikologi tidak bisa menggambarkan kondisi kejiwaan peserta secara keseluruhan. Ia pun mengatakan bahwa berdasarkan hasil sesi tes kesehatan dan wawancara pihaknya menetapkan 10 orang.

“Hasilnya kita serahkan ke KPU RI. Kepada 10 orang tersebut, KPU RI memerintahkan KPU Banten untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan. Dan kemudian hasilnya dibatalkan oleh KPU RI lewat surat nomor 100 itu,” ungkapnya.

Ikhsan beralasan, meloloskan peserta tidak disarankan berdasarkan rekomendasi Tim Psikologi UI karena pihaknya sudah mengajukan berkas-berkas peserta sebelum uji kepatutan dan kelayakan dilakukan, namun karena tidak adanya koreksi dari pihak KPU RI, membuat pihaknya tetap melanjutkan proses seleksi tersebut ke tahapan uji kepatutan dan kelayakan.

“Pertengahan Januari 2019, anggota KPU RI, Evi Novida Ginting dan jajaran mengundang kami untuk melakukan klarifikasi di kantor KPU Banten. KPU RI saat itu meminta kami menganulir hasil, TimSel menolak. Pertanyaan kami adalah kenapa saat kami menyerahkan seluruh berkas, KPU RI tidak memeriksa terlebih dahulu, sehingga bisa dikoreksi,” bebernya.

“Bahkan KPU RI sudah melakukan uji kepatutan dan kelayakan, baru kemudian dikoreksi. Saat klarifikasi, kami sampaikan kepada KPU untuk bersama-sama mengecek hasil kerja TimSel, khususnya pada tahapan wawancara, yang dimana saat itu prosesnya direkam dan divideokan, namun KPU RI tidak berkenan,” tambahnya.

Sementara itu, saksi lainnya yakni Yayan Hendayana, menerangkan bahwa ia dan Puadudin adalah salah satu peserra uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan KPU RI. Herannya, kata Yayan, uji kepatutan dan kelayakan yang sudah dilaksanakan justru harus dibatalkan.

“Saya bersama Puadudin adalah peserta uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan KPU Banten pada 3 Januari 2019. Kami heran atas terbitnya surat KPU RI nomor 100 itu, uji kepatutan dan kelayakan sudah dilakukan kemudian dibatalkan. Padahal, sebelum terbitnya surat nomor 109 itu, ada empat peserta yang sudah dinyatakan tidak lusus tahapan tes, kesehatan dan wawancara, justru diikutksertakan kembali. Diantaranya nama Apipi dan Ace Sumirsa Ali, ini jelas kejanggalan,” ucap Yayan.

Sebelum sidang ditutup, Kuasa Hukum Penggugat (Puadudin), Anggi Bimanes menyampaikan permohonan pengajuan alat bukti tambahan kepada Ketua Majelis Hakim untuk bisa dihadirkan pada proses persidangan berikutnya.

“Izin yang mulia, kami akan mengajukan bukti tambahan berupa putusan DKPP. Karena dalam seleksi KPU Kabupaten Lebak ini, ada masyarakat yang mengajukan pengaduan ke DKPP terhadap KPU RI, KPU Banten dan KPU Kabupaten Lebak. Sidang sudah digelar 24 April 2019 silam, namun sampai sekarang belum ada putusan,” pintanya.

“Saat itu mantan Ketua TimSel KPU Kabupaten Kebak juga dihadirkan sebagai saksi. Sudah dua bulan lebih perkara itu belum diputus DKPP. Jadi kami masih menunggu. Mudah-mudahan sebelum sidang pekan depan sudah terbit, sehingga bisa kami masukan menjadi alat bukti tambahan,” imbuhnya.

Sidang gugatan seleksi anggota KPU Kabupaten Lebak akan dilanjutkan pada hari Kamis 15 Agustus 2019 mendatang dengan agenda penyempurnaan alat bukti baik yang diajukan pihak penggugat maupun oleh pihak tergugat (KPU RI). (*/Qih)

KPU Pandeglang Ayo TPS
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien