Wisata Anyer

Kumala Soroti Konten AI BPBD Lebak, Minta Evaluasi Usai Logo Daerah Diduga Berubah

LEBAK– Penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam publikasi media sosial Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak menuai sorotan.

Koordinator Keluarga Mahasiswa Lebak (Koor Kumala) meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi setelah muncul konten yang diduga menampilkan perubahan pada bentuk logo resmi Kabupaten Lebak.

Ketua Umum Koor Kumala, Rohimin, menilai pemanfaatan teknologi digital oleh instansi pemerintah merupakan langkah positif. Namun, menurutnya, penggunaan teknologi tersebut harus tetap memperhatikan aturan dan identitas resmi daerah.

“Pemanfaatan AI tentu tidak salah, bahkan bisa menjadi bagian dari inovasi pelayanan publik. Tetapi ketika menghasilkan visual yang diduga mengubah logo resmi Kabupaten Lebak, hal itu tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele,” kata Rohimin dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, logo Kabupaten Lebak merupakan identitas resmi daerah yang memiliki nilai historis, filosofis, dan hukum sehingga penggunaannya tidak boleh diubah secara sembarangan, termasuk melalui aplikasi berbasis kecerdasan buatan.

Menurut Rohimin, kejadian tersebut menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan terhadap setiap materi publikasi yang diproduksi oleh perangkat daerah sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

“Harus ada proses pemeriksaan terlebih dahulu sebelum sebuah konten dipublikasikan. Jangan sampai teknologi justru menimbulkan kesalahan yang berdampak pada citra pemerintah daerah,” ujarnya.

Koor Kumala juga meminta BPBD Kabupaten Lebak melakukan evaluasi terhadap mekanisme produksi konten digital agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Selain itu, Rohimin berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak memiliki pedoman yang jelas dalam memanfaatkan teknologi AI, khususnya pada materi yang memuat simbol-simbol resmi pemerintahan.

“Teknologi harus dimanfaatkan secara bijak. AI dapat membantu pekerjaan, tetapi hasilnya tetap harus diperiksa oleh manusia. Jangan sampai simbol resmi daerah berubah hanya karena kurangnya proses verifikasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila konten tersebut telah ditarik dari media publikasi, langkah tersebut patut diapresiasi. Namun, menurutnya, tindakan tersebut belum cukup tanpa adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal.

“Kami berharap ada evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. Ini menjadi pelajaran bagi seluruh OPD bahwa penggunaan teknologi digital harus tetap berpedoman pada regulasi dan menjaga kehormatan identitas daerah,” pungkas Rohimin. (*/Sahrul).

Hari Narkotika DPRD Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien