SEMMI Lebak Nilai DPRD Berwenang Tampung Aspirasi SPMB, Kritik Wakil Ketua KNPI Banten Dianggap Keliru
LEBAK– Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Lebak kembali memunculkan beragam pandangan. Kali ini, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Lebak menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPD KNPI Banten yang menilai DPRD Kabupaten Lebak telah melampaui kewenangannya saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait SPMB.
Kabid Organisasi dan Kepemudaan SEMMI Cabang Lebak, Idham M. Haqim, menegaskan bahwa langkah Komisi III DPRD Kabupaten Lebak mengundang kepala sekolah dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah Lebak merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik.
Menurutnya, meskipun kewenangan pengelolaan SMA, SMK, dan SLB berada di bawah Pemerintah Provinsi Banten, hal tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab DPRD Kabupaten untuk menindaklanjuti berbagai keluhan warga yang muncul di daerah.
“DPRD merupakan representasi masyarakat. Ketika banyak warga Kabupaten Lebak menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan SPMB, sudah menjadi kewajiban DPRD untuk memfasilitasi aspirasi tersebut melalui forum resmi seperti RDP,” ujar Idham.
Ia menilai forum RDP tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pengambilalihan kewenangan pemerintah provinsi.
Sebaliknya, forum tersebut menjadi ruang dialog agar masyarakat memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SPMB.
“Memanggil kepala sekolah maupun KCD bukan berarti mengintervensi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan dan meminta klarifikasi atas berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat,” katanya.
Idham mengatakan, persoalan pendidikan tidak semata-mata dipandang dari sisi administrasi pemerintahan, tetapi juga harus melihat kepentingan masyarakat sebagai penerima layanan.
Karena itu, setiap keluhan yang berkembang sudah sepatutnya mendapat perhatian wakil rakyat.
Ia juga mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Lebak yang dinilai responsif terhadap berbagai laporan masyarakat mengenai pelaksanaan SPMB, mulai dari minimnya sosialisasi, mekanisme jalur penerimaan, hingga pelayanan informasi yang dinilai belum maksimal.
Menurutnya, semakin terbuka ruang dialog antara masyarakat, DPRD, dan penyelenggara pendidikan, maka semakin besar peluang menghadirkan sistem penerimaan peserta didik yang transparan, adil, dan akuntabel.
“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah keterbukaan informasi serta kepastian bahwa seluruh proses penerimaan murid baru berjalan sesuai aturan. Karena itu, forum DPRD justru menjadi jembatan agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan,” jelasnya.
SEMMI Cabang Lebak berharap polemik mengenai kewenangan tidak mengalihkan fokus utama, yakni memperbaiki kualitas pelayanan pendidikan dan memastikan setiap keluhan masyarakat memperoleh tindak lanjut yang jelas.
Menurut Idham, seluruh elemen seharusnya mendukung langkah-langkah yang bertujuan meningkatkan transparansi penyelenggaraan SPMB, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan dapat terus terjaga. (*/Sahrul).

