SEMMI Lebak Desak Audit Total Dana BOS SMA/SMK, Soroti Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendidikan
LEBAK– Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Lebak mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di seluruh SMA dan SMK di Kabupaten Lebak.
Desakan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya berbagai aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dinilai masih minim keterbukaan informasi, serta munculnya dugaan persoalan dalam tata kelola anggaran pendidikan.
Ketua SEMMI Cabang Lebak, Fahmi Faisal, mengatakan Dana BOS merupakan anggaran negara yang penggunaannya wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurutnya, audit diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh pengelolaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mendorong dilakukan audit secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di SMA dan SMK di Kabupaten Lebak. Jika pengelolaannya sudah sesuai aturan tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun apabila nantinya ditemukan dugaan penyimpangan, maka harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Fahmi, Minggu (28/6/2026).
Ia menilai besarnya alokasi Dana BOS yang diterima setiap sekolah seharusnya berdampak pada meningkatnya kualitas layanan pendidikan, mulai dari sarana prasarana, proses pembelajaran, hingga pelayanan kepada peserta didik.
Karena itu, Fahmi meminta pemerintah dan lembaga pengawas melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran pendidikan agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan administrasi maupun keuangan.
“Anggaran pendidikan harus benar-benar kembali kepada kepentingan siswa. Transparansi menjadi hal yang sangat penting karena dana tersebut bersumber dari keuangan negara,” katanya.
SEMMI juga menyoroti masih adanya sekolah yang, menurut mereka, belum maksimal dalam menyampaikan informasi mengenai realisasi penggunaan Dana BOS kepada masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan persepsi negatif apabila tidak disertai keterbukaan informasi.
Selain audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), SEMMI mendorong Inspektorat Provinsi Banten, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan apabila di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fahmi menegaskan bahwa audit merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan, bukan bentuk kriminalisasi terhadap sekolah ataupun tenaga pendidik.
“Audit justru akan memberikan kepastian. Apabila pengelolaan Dana BOS sudah sesuai aturan, hasil pemeriksaan akan menjadi bukti bahwa sekolah telah bekerja secara profesional. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang dapat dibuktikan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Banten semakin memperkuat sistem pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan terus meningkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait mengenai aspirasi dan desakan audit yang disampaikan SEMMI Cabang Lebak.
Oleh karena itu, seluruh dugaan, indikasi, maupun informasi yang berkembang masih memerlukan proses verifikasi, audit, dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (*/Sahrul).

