Merasa Dicurangi, Dua Bakal Calon Kades Datangi DPMD Lebak
LEBAK – Dua bakal calon Kepala Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang tidak lolos pada seleksi Pilkades mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak. Selasa (1/10/2019).
Iwan, salah satu bakal calon Kades mengatakan, kedatangannya ke Dinas untuk meminta penjelasan terkait hasil seleksi bakal calon Kepala Desa di Desa Rangkasbitung Timur. Ia menduga pelaksanaan seleksi bakal calon Kades sarat dengan kecurangan.
“Panitia tidak objektif dalam melakukan penilaian dari hasil seleksi bakal calon Kades, kami pun menduga bahwa panitia seleksi mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, bahkan Kabupaten melakukan kecurangan,” ujar Iwan.
Iwan juga meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lebak, untuk menangguhkan hasil seleksi bakal calon Kades di Desa Rangkasbitung Timur.
“Kami menginginkan seleksi ulang kembali atau semua calon bisa duduk dalam pemilihan Kepala Desa, biar nanti masyarakat yang memilih siapa yang menang dalam pemilihan,” ucap Iwan dengan nada kesal.
Bakal calon lainnya yang juga anggota Kepolisian berpangkat perwira, AKP Yanto mengatakan bahwa kedatangannya ke DPMD ingin menanyakan kejelasan terkait hasil seleksi Pilkades di Desa Rangkasbitung Timur. Pasalnya menurut Yanto, panitia seleksi tidak transparan dalam menyampaikan hasil seleksi.
“Saya ingin meminta kejelasan tentang hasil seleksi, panitia di tingkat desa jelas tidak benar dan hasilnya pun ngaco, tidak adanya pengumuman dan hasil dari seleksinya pun tidak disampaikan kepada kami,” imbuhnya.
Jika tidak ada keputusan diulang lanjutnya, pihaknya bersama tim sukses tidak akan ikut berpartisipasi dalam Pilkades alias Golput.
“Saya minta diulang kembali seleksi tambahan di tingkat Kabupaten, karena kami duga adanya oknum panitia yang diminta mencoret nama kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeritah Desa pada Dinas PMD Lebak, Firman mengatakan, pelaksanaan seleksi tambahan bakal calon Pilkades yang dilaksanakan pada Rabu (25/9/2019) pekan lalu berjalan profesional. Sebab jelasnya, tes tertulis dinilai atas dasar hasil kemampuan para Balondes.
“Kita sudah lakukan sesuai prosedur dan kami melakukan penilaian secara integrasi dengan hasil seleksi di tingkat desa,” kata Firman saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Menanggapi permintaan kedua Balondes yang sudah didiskualifikasi, pihaknya mengaku tidak bisa mengulang kembali proses penjaringan seleksi tambahan Balondes di tingkat kabupaten.
“Soal adanya dugaan kecurangan di tingkat desa, itu bukan ranah kami. Kalau bisa selesaikan di tingkat bawah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, surat edaran yang disampaikan kepada dua Balondes di Desa Rangkasbitung Timur, sudah dilengkapi hasil rangkingnya.
“Dalam surat tersebut jelas, ada penilaian rangking satu hingga tujuh dan nilai enam sampai tujuh, secara otomatis mereka yang dianggap paling terkecil. Sehingga kita diskualifikasi,” ungkapnya. (*/Sandi)