Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Lebak, Dua Pemuda Ditangkap
LEBAK– Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis kembali terungkap di Kabupaten Lebak. Dalam operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lebak, dua pemuda diamankan di lokasi berbeda bersama puluhan gram barang bukti yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas melakukan operasi di wilayah Rangkasbitung pada Rabu (6/5/2026) dini hari. Dari operasi itu, polisi lebih dulu menangkap seorang pria berinisial FM (22), warga Kecamatan Kalanganyar.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiyana, mengatakan tersangka diamankan di kawasan Jalan HM Iko Djatmiko, Kelurahan Muara Ciujung Barat, sekitar pukul 01.40 WIB.
“Petugas menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang diduga akan diedarkan,” ujar Epi, Minggu (10/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 13,48 gram dan netto 9,28 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan tersangka saat beraktivitas.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan usai penyidik memeriksa FM. Beberapa jam setelah penangkapan pertama, polisi kembali mengamankan pria berinisial MR (22), warga Jakarta Pusat, di sebuah rumah di wilayah Rangkasbitung Barat.
Dalam penangkapan kedua tersebut, polisi menemukan satu paket tembakau sintetis dengan berat bruto 14,37 gram dan netto 13,71 gram, plastik klip bening, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Menurut Epi, berdasarkan pemeriksaan sementara, barang haram tersebut didapat melalui transaksi media sosial dengan sistem tempel di wilayah Jakarta Pusat.
“Modus yang digunakan melalui komunikasi di media sosial, kemudian barang diambil di titik tertentu,” katanya.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lebak guna pengembangan jaringan serta proses hukum lebih lanjut.
Selain pengungkapan dua kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Lebak juga mencatat puluhan kasus narkoba berhasil diungkap sepanjang Januari hingga awal Mei 2026.
Data kepolisian menunjukkan terdapat 20 kasus yang berhasil dibongkar dalam kurun empat bulan terakhir.
Rinciannya meliputi 10 kasus sabu, delapan kasus obat keras, dan dua kasus tembakau sintetis dengan total 21 tersangka.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita ratusan gram sabu, ribuan butir obat keras, serta puluhan gram tembakau sintetis yang diduga beredar di wilayah Lebak.
Polres Lebak menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk transaksi yang dilakukan melalui media sosial dan aplikasi digital.
Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (*/Sahrul).

