Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Wartawan Lebak Dinilai Banyak Kejanggalan

LEBAK – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Gusryan wartawan media online yang diduga melibatkan oknum Kades Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, beberapa waktu lalu, saat ini penanganan proses hukumnya tengah berjalan dan ditangani penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Bayah Polres Lebak.

Namun proses hukum yang tengah berjalan itu, dinilai oleh korban (Gusryan) banyak kejanggalan dalam penanganannya oleh penyidik juga dirasa tidak memenuhi rasa keadilan bagi dirinya.

Sebab, semula penyidik memproses kasus pengeroyokan atas laporan korban dengan menerapkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan kepada terduga pelaku yakni oknum Kades Darmasari bernama Ahmad Yani dan kawan-kawan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun.

Akan tetapi, belakangan penyidik Polsek Bayah malah merubah pasal menjadi pasal 352 KUHP tentangan penganiayaan ringan yang disangka kepada pelaku dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan, dengan alasan berbagai pertimbangan penyidik.

Atas permasalahan tersebut, Gusryan (korban) kemudian mendatangi kantor Gebrak Advokat (GERAK) Indonesia yang berkantor di Jakarta untuk menunjuk sejumlah advokat yang tergabung di GERAK Indonesia menjadi penasehat dan pendamping hukum dalam proses hukum kasus pengeroyokan tersebut di Mapolsek Bayah.

Ketua GERAK Indonesia Erick Yusrial membenarkan, bahwa pihaknya sudah ditunjuk secara resmi sebagai kuasa hukum untuk mendampingi penangananan proses hukum kliennya (Gusryan) soal perkara kasus pengeroyokan sebagaimana pasal 170 KUHP.

“Iya betul, kami sudah ditunjuk secara resmi sebagai kuasa hukum untuk mendampingi klien kami yakni Gusryan. Dalam waktu dekat ini, kami akan mengambil upaya dan langkah-langkah hukum klien kami, yang proses penangananya tengah di tangani oleh penyidik polsek Bayah,” ujar Erick Yusrial di kantornya, Selasa (30/1/2018) malam.

Sementara, Carlos, Advokat senior di kantor GERAK Indonesia mengatakan, dirinya menilai penangangan perkara kasus pengeroyokan yang dialami Gusryan, terindikasi kuat adanya upaya rekayasa dalam penanganannya proses hukumnya oleh penyidik Polsek Bayah.

“Kalau penyidik kepolisian setempat menerapkan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, jelas itu tidak tepat. Maka, penyidik harusnya menerapkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan karena unsurnya sudah memenuhi syarat. Sebab, berdasarkan fakta-fakta yang ada dari yang disampaikan korban yakni klien kami, perbuatan yang dilakukan sejumlah pelaku itu terjadi di tempat terbuka dan dilihat orang banyak atau terdapat saksi-saksi, terlepas soal visum hasilnya terdapat luka kecil atau besar, itu bukan soal,” tegas Carlos.

Oleh karenanya kata Carlos, pihaknya bersama sejumlah advokat lainnya yang tergabung di kantor GERAK Indonesia akan kembali meminta dan berharap penyidik yang menangani perkara kasus pegeroyokan Gusryan ini bekerja secara profesional dan proporsional dengan tetap menerapakan pasal 170 KUHP.

“Kami melihat ada indikasi ketidakberesan penanganan perkara ini oleh penyidik, kita akan minta penyidik untuk kembali memeriksa ketiga orang pelakunya dan diperiksa masing-masing perannya dalam perkara pengeroyokan ini,” imbuhnya.

“Disitu nanti akan jelas dan terang benderang, bahwa unsur hukumnya bisa memenuhi unsur pasal 170 KUHP tadi,” tandas Carlos.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolsek Bayah AKP Sadimun, menanggapi hal tersebut dan mengatakan, apa yang sudah penyidik lakukan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

Menurutnya, polisi bukan penegak hukum tunggal dan hanya berperan sebagai penyidik, penuntut itu jaksa dan yang memutuskan perkaranya adalah hakim.

“Jadi jangan khawatir kalau kita kenakan pasal 352, kemudian nanti hasil putusan hakim harus dikenakan pasal 170, kita rubah tidak ada masalah. Tetapi hasil berdasarkan visum menyatakan lukanya tidak ada, cuma ada bercak merah di leher,” papar Sadimun.

Sementara saat disinggung soal nomor tanda bukti laporan (TBL) polisi yang tidak bernomor registrasi, hal itu diakui oleh Kapolsek, karena kelalaian anggotanya saja.

“Oh itu, iya itu mungkin kelalaian saja pak. Tapi itu tidak masalah, nanti tinggal bawa lagi ke kantor, kita cocokan lagi dengan nomor resgister laporan dan kita kasih lagi, itu kelalaian anggota saja,” tutup Sadimun diujung telepon seluler. (*/Sandi)

Honda