Rapat Pleno KPU Lebak Tak Transparan, Calon Perseorangan CS-DS Walkout

Dprd ied

LEBAK – Pasangan bakal calon perseorangan pada Pilkada Lebak 2018, Cecep Sumarno dan Didin Safrudin (CS-DS), beserta tim sukses memutuskan untuk walkout saat rapat pleno yang digelar KPU Lebak di Kantor Jl. Abdi Negara No.8, Rangkasbitung, Minggu (7/1/2018) malam tadi.

Pihak CS-DS merasa keberatan dengan hasil rapat yang tetap memutuskan pihaknya tidak memenuhi syarat (TMS) dan KPU dinilai tidak mengindahkan surat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lebak.

“Kemarin mereka melakukan penghitungan ulang dan hasilnya lebih dari jumlah minimal syarat untuk pencalonan, namun di rapat ini mereka tetap memutuskan kami TMS, karena berkas kami tidak mencapai jumlah minimal seperti saat penghitungan pertama. Ini jelas mereka tidak menjalankan rekomendasi dari Panwaslu,” ujar Cecep Sumarno, kepada awak media, Senin (8/1/2018).

Hal itu yang membuat pihak CS-DS dan tim suksesnya meninggalkan rapat pleno saat rapat belum usai. Pihak CS-DS pun mengkritisi pengamanan yang tidak memperbolehkan banyak pihak untuk memasuki ruangan rapat termasuk awak media.

“Kami walkout, kami tidak mau mendengar apapun dari mereka, saat rapat mereka mengatakan rapat ini terbuka untuk umum, namun hanya beberapa yang diperbolehkan masuk,” ujar Didin Safrudin.

dprd tangsel

Sementara Ketua Panwaslu Lebak Ade Jurkoni menganggap hasil pleno KPU Lebak saat ini sah, dan Panwaslu menerima keputusan KPU dalam penetapan bakal calon perseorangan ini.

“Memang kami mengeluarkan surat rekomendasi, namun kami melihat KPU melakukan keputusan ini sesuai dengan aturan Perundang-undangan. Pada proses pleno ini kami menerima keputusan KPU,” ujar Ade.

Terpisah, Ketua KPU Lebak Ahmad Safarudin mengatakan, pihak KPU tetap berpatokan kepada UU tentang pencalonan.

“Hasil rapat pleno ini KPU memutuskan CS-DS tetap TMS, keputusan ini atas dasar UU No 10 dan PKPU terkait tahapan, bahwa yang dilakukan proses verifikasi dan penghitungan adalah dokumen asli B1KWK dan dokumen asli itu adalah yang sudah diserahkan kepada KPU pada 29 November 2017, perihal mereka merasa keberatan, itu hak mereka,” paparnya.

Terkait tertutupnya rapat pleno ini Ahmad Safarudin menjelaskan, pihak KPU tidak pernah mengeluarkan peraturan yang tidak memperbolehkan awak media memasuki ruang rapat pleno.

“Kami tidak pernah melarang awak media untuk memasuki ruang rapat pleno ini,” jelas Ade. (*/Sandi)

Golkat ied