Wisata Anyer

Ada Aliran Uang Rp1,31 Miliar Terkait Kasus Blast Furnace Krakatau Steel kepada Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

JAKARTA — Dugaan aliran uang dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk kepada sejumlah kantor hukum yang disebut dalam perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi sorotan serius dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dokumen dakwaan yang diperoleh Monitorindonesia.com mengungkap tiga kali penerimaan uang yang dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel. Total nilainya mencapai Rp1.310.060.501 (sekitar Rp1,31 miliar).

Rinciannya terdiri dari dua kali penerimaan pada tahun 2022 senilai Rp1.180.115.001 dan satu kali penerimaan pada tahun 2023 sebesar Rp129.945.500.

Angka Rp1,31 miliar tersebut bukan satu-satunya nominal yang muncul dalam dokumen dakwaan. JPU juga menguraikan dugaan penerimaan uang dari berbagai pihak yang berkaitan dengan perkara-perkara yang ditangani Febrie, dengan total secara keseluruhan mencapai Rp203.469.822.832 (lebih dari Rp203,47 miliar).

Dalam dakwaan halaman 20, jaksa menguraikan dugaan penerimaan uang selama periode 2021 hingga Juni 2026. Jaksa Penuntut Umum menyatakan:

“Bahwa pada periode tahun 2021 s.d. Juni 2026, Terdakwa bersama-sama dengan DON RITTO alias IDON selaku Managing Partner pada Kantor Hukum DR LAWFIRM dan Kantor Hukum AVR LAW OFFICE dan bersama-sama dengan FERRY YANTO HONGKIRIWANG selaku Partner pada Kantor Hukum PRIME SOLUTION ASSOCIATE, melakukan penerimaan uang-uang yang diduga dari penyalahgunaan kewenangan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum.”

Uraian tersebut merupakan konstruksi dakwaan JPU mengenai dugaan penerimaan uang melalui sejumlah kantor hukum. Kebenaran tuduhan itu masih harus diuji dalam proses persidangan.

Rincian Aliran Dana Rekening DR Law Firm

Dalam rincian penerimaan melalui rekening BCA atas nama DR Law Firm, jaksa secara khusus mencantumkan transaksi yang dikaitkan dengan perkara korupsi pembangunan pabrik BFC PT Krakatau Steel.

Untuk transaksi pada tahun 2022, JPU menguraikan:

“Dari KRAKATAU STEEL sebanyak 2 (dua) kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.180.115.001,00 (satu miliar seratus delapan puluh juta seratus lima belas ribu satu rupiah) terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT KRAKATAU STEEL, Tbk.”

Sementara untuk transaksi pada tahun 2023, dakwaan mencatat:

“Dari KRAKATAU STEEL sebanyak 1 (satu) kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp129.945.500,00 (seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah) terkait dengan penanganan perkara terkait pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT KRAKATAU STEEL, Tbk.”

Jika dijumlahkan, tiga transaksi tersebut mencapai Rp1.310.060.501.

Pencantuman transaksi itu memunculkan pertanyaan penting mengenai tujuan pembayaran, pihak yang menerima manfaat, serta hubungan transaksi dengan penanganan perkara korupsi proyek BFC.

Namun, penyebutan PT Krakatau Steel dalam surat dakwaan tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan maupun seluruh pihak yang terkait dengannya melakukan tindak pidana. Seluruh transaksi harus diuji berdasarkan bukti dan fakta persidangan.

Sepuluh Rekening Diduga Penampung Dana

JPU menguraikan sepuluh rekening yang disebut berkaitan dengan penerimaan uang selama periode 2021 hingga Juni 2026. Rekening-rekening tersebut antara lain atas nama:

  • DR Law Firm

  • Kantor Hukum Don Ritto & Associates

  • Kantor Hukum Don Ritto dan Rekan

  • Anandita Vitto & Rekan (AVR)

  • Nurman Herin

  • Don Ritto

  • AVR Law Office

  • Prime Solution Associate

Salah satu kelompok penerimaan yang menjadi perhatian utama adalah transaksi melalui rekening BCA atas nama DR Law Firm dengan nilai mencapai Rp79.842.093.704. Dalam dakwaan, JPU menyebutkan:

“Bahwa pada periode tahun 2021 s.d. Juni 2026, Terdakwa bersama-sama dengan DON RITTO alias IDON melakukan penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp79.842.093.704,00 … melalui Rekening BCA Nomor 5225291168 dan Rekening BCA Nomor 5225291169 atas nama DR LAW FIRM, yang bersumber dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Terdakwa.”

Uraian tersebut menjadi bagian dari dugaan jaksa mengenai penerimaan uang melalui rekening kantor hukum. Besarnya nilai transaksi membuat penelusuran aliran dana menjadi aspek krusial dalam pembuktian. Jaksa harus menjelaskan siapa pemberi uang, siapa penerima manfaat, apa tujuan pembayaran, serta bagaimana hubungan transaksi tersebut dengan kewenangan yang diduga disalahgunakan.

Di sisi lain, pihak terdakwa berhak menguji seluruh bukti dan membantah konstruksi dakwaan melalui mekanisme persidangan.

Latar Belakang Proyek BFC Krakatau Steel

Perkara yang dikaitkan dengan transaksi tersebut berakar pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel yang disetujui pada tahun 2011 dengan sistem turnkey (terima jadi).

Berdasarkan catatan perkara yang dihimpun Monitorindonesia.com, nilai kontrak awal proyek mencapai Rp4,7 triliun. Setelah melalui sejumlah adendum, nilai kontrak meningkat menjadi sekitar Rp6,9 triliun. Namun, proyek tersebut kemudian bermasalah karena hasil pekerjaannya dinyatakan tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan untuk operasional perusahaan.

Dalam catatan perkara, kerugian negara disebut mencapai Rp2,3 triliun dan USD 292 juta. Proyek itu dikerjakan oleh konsorsium MCC CERI bersama PT Krakatau Engineering. Sejumlah pihak yang terkait dengan pelaksanaan proyek BFC sebelumnya telah diproses secara hukum.

Meski demikian, dugaan penerimaan uang yang kini dicantumkan dalam dakwaan terhadap Febrie harus dibedakan dari perkara korupsi proyek BFC itu sendiri. Hal yang harus dibuktikan adalah apakah transaksi yang disebut JPU benar-benar memiliki hubungan dengan penanganan perkara BFC dan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan sebagaimana didakwakan.

Perkara Lain dan Sanggahan Pihak Pembela

Febrie menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Selain dugaan penerimaan uang dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, Febrie juga didakwa bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dalam perkara dugaan pemaksaan terhadap Tan Kian. Dalam uraian dakwaan, uang yang diduga diminta dari Tan Kian mencapai SGD 5 juta (sekitar Rp55 miliar). Pemberian uang tersebut disebut bertujuan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan PT Asuransi Jiwasraya.

JPU menguraikan bahwa dugaan perbuatan tersebut terjadi pada tahun 2020 di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, termasuk Pacific Place, Hotel The Ritz-Carlton, kawasan Cipete Raya, dan Jalan Radio I. Seluruh tuduhan tersebut masih harus diuji melalui proses persidangan. Surat dakwaan merupakan uraian tuduhan penuntut umum, bukan putusan yang menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah.

Di tengah berbagai tuduhan yang tercantum dalam surat dakwaan, pihak Febrie melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyampaikan sembilan catatan terhadap konstruksi dakwaan JPU.

Pihak pembela mempertanyakan sejumlah aspek, mulai dari perbedaan rentang waktu dalam uraian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hubungan antara tindak pidana asal (predicate crime) dan transaksi yang dipersoalkan, hingga pencantuman penerimaan yang menurut pembela dapat berkaitan dengan pekerjaan profesional advokat.

Febri juga menyoroti dugaan trading in influence yang menurut pihaknya muncul dalam proses penyidikan, tetapi tidak dicantumkan dalam dakwaan sebagaimana yang mereka persoalkan. Dalam konferensi pers seusai sidang perdana, Febri menyatakan:

“Pencucian uang itu enggak bisa gebyah-uyah atau gelondongan atau sapu jagat, harus jelas predicate crime-nya.”

Menurut pembela, dakwaan tindak pidana pencucian uang harus menguraikan secara jelas tindak pidana asal serta hubungan antara tindak pidana tersebut dengan harta yang dipersoalkan. Pihak Febrie juga mempersoalkan kedudukan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam perkara tersebut dan menilai sejumlah bagian konstruksi dakwaan masih perlu diuji lebih lanjut.

Namun, seluruh keberatan itu merupakan pandangan pihak pembela. Penilaian terhadap kekuatan dakwaan, relevansi alat bukti, dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Dugaan penerimaan Rp1,31 miliar yang dikaitkan dengan Krakatau Steel, bersama uraian penerimaan keseluruhan Rp203,47 miliar, menempatkan persoalan aliran uang sebagai salah satu aspek penting dalam perkara Febrie. Persoalannya bukan sekadar besarnya nominal, melainkan asal-usul dana, tujuan transaksi, pihak yang menikmati uang, serta hubungan pembayaran dengan kewenangan terdakwa ketika menangani perkara.

JPU memiliki kewajiban membuktikan seluruh tuduhan berdasarkan alat bukti yang sah. Sebaliknya, terdakwa memiliki hak untuk membantah, menguji, dan mempertanyakan konstruksi dakwaan melalui proses persidangan.

Pada akhirnya, apakah penerimaan yang disebut dalam dakwaan merupakan pembayaran jasa hukum yang sah atau berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan harus ditentukan melalui pembuktian di pengadilan. Dengan demikian, angka Rp1,31 miliar dari Krakatau Steel dan total penerimaan Rp203,47 miliar bukanlah kesimpulan akhir, melainkan bagian dari materi dakwaan yang harus diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Febrie masih berstatus terdakwa. Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien