Aksi FPR Saat Pelantikan Presiden Dibubarkan, Pemerintah Dinilai Represif dan Anti Demokrasi

JAKARTA – Front Perjuangan Rakyat (FPR) aliansi berbagai organisasi dan gerakan massa demokratis nasional mengecam tindakan represif aparat kepolisian yang membubarkan aksi damai untuk menyuarakan aspirasi dan tuntutan rakyat pada saat pelantikan presiden dan wakil presiden, Joko Widodo – Ma’ruf Amin, Minggu (20/10/2019).

Hal tersebut disampaikan melalui postingan di laman facebook Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Minggu (20/10/2019) siang.

Disebutkan, aksi damai FPR Jakarta yang dimulai pukul 11.40 WIB di depan kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian.

“Baru saja berlangsung kurang lebih 7 menit, mendapatkan tindakan represif dan pembubaran paksa oleh aparat kepolisian dengan dalih tidak boleh melakukan aksi pada saat pelantikan presiden,” tulis Aliansi Gerakan Reforma Agraria, di laman Facebook-nya.

Dijelaskan dalam postingan tersebut, sebelumnya pihak Polda Metro Jaya sudah memberikan rekomendasi agar aksi FPR dilakukan di depan Kedubes AS dan melarang aksi dilakukan di depan Istana Negara.

Gerindra HUT Banten

FPR juga menyayangkan sikap aparat kepolisian yang melakukan penghadangan kepada sejumlah peserta aksi yang datang dari Karawang dan Banten, untuk tidak bergabung dengan massa aksi yang sudah berada di depan kantor Kedubes AS.

“Tindakan penghadangan peserta aksi dan pembubaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian semakin membuktikan bahwa sesungguhnya Rezim Jokowi adalah rezim anti rakyat dan anti demokrasi,” tulis akun tersebut.

Bahkan disebutkan, tindakan pembubaran aksi damai tersebut bertentangan dengan undang-undang dan hak asasi manusia.

Posco HUT Banten

“Atas dasar tersebut, maka kami dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) mengutuk dan mengecam tindakan represif dan pembubaran aksi damai FPR yang dilakukan oleh aparat kepolisian daerah DKI Jakarta,” tegasnya dalam postingan tersebut.

Diakhir postingan, FPR juga menuntut jaminan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan berorganisasi tanpa ada intimidasi dan teror ataupun penambahan syarat apapun.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyoroti penanganan aksi unjuk rasa belakangan ini oleh pemerintah. Usman melihat kecenderungan pemerintahan mendatang bakal lebih represif terhadap kebebasan berpendapat.

Serupa diungkapkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani. Indikasi itu, kata dia, bisa dilihat dari pergantian periode kepresidenan yang diwarnai tindakan represif dan kekerasan yang diduga dilakukan aparat.

Catatan KontraS menunjukkan rangkaian unjuk rasa di berbagai daerah pada pengujung September 2019 mengakibatkan setidaknya lima korban meninggal, terdapat pula korban luka-luka dan penangkapan serta penahanan sewenang-wenang.

“Semakin mundur [demokrasi] karena pengungkapan peristiwa itu semakin tidak jelas. Ini terjadi seiring pelantikan. Ditambah lagi pelarangan, pembatasan yang sangat-sangat tidak perlu,” kata Yati sebagaimana dikutip CNNIndonesia, Sabtu (19/10/2019).

“Kalau negara ini mengaku sudah demokratis, seharusnya pelarangan aksi atau berekspresi politik seharusnya difasilitasi negara, bukan justru dibatasi,” tutur dia lagi.

Beberapa hari jelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Indonesia pada 20 Oktober 2019, memang polisi memberlakukan pelarangan aksi dengan dalih menjaga keamanan.

Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy Pramono mengatakan takkan mengeluarkan surat izin demo atau Surat Terima Tanda Pemberitahuan (STTP) berlangsungnya unjuk rasa.

Sementara Presiden Jokowi sempat mengklarifikasi bahwa dirinya tak melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi lewat unjuk rasa. Terkait unjuk rasa jelang prosesi pelantikan tersebut, Kabid Humas Polda metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengklaim polisi memiliki diskresi kendati presiden tak melarang aksi.

Diketahui, Pelantikan presiden 2019 digelar dalam sidang paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sesuai dengan keputusan MPR, Pelantikan Presiden 2019 dimulai pukul 14.30 WIB, dan akan dihadiri sekitar 1.100 tamu undangan para tamu negara hingga para duta besar. (*/Red)

Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien