Awas, Nobar Piala Dunia dan Liga Inggris di Pos Ronda Bakal Kena Jerat Pidana

 

JAKARTA – Nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris yang biasa digelar komunitas-komunitas kini harus berizin. Jika digelar tanpa izin bisa dikenakan sanksi hukum. Hal tersebut diungkapkan grup meida SCM, pemilik hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris musim 2022-2025.

SCM pun menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dan Bareskrim Polri.

Selain itu, mereka juga menunjuk anak perusahaan IEG (PT Indonesia Entertainmen Grup), selaku mitra resmi terkait pengelolaan hak penyelenggaraan kegiatan nobar.

Properti Piala Dunia dan Liga Inggris sepenuhnya menjadi hak komersial SCM selaku pembeli hak siar dua ajang itu.

SCM menekankan tayangan yang menjadi hak siar mereka tidak boleh disaksikan khalayak banyak, apalagi sampai mencari keuntungan dengan menerapkan tiket masuk.

Bahkan SCM juga dengan tegas melarang kegiatan nobar di lingkungan yang tak komersil sekalipun. Misalnya nobar di kampung-kampung hingga pos ronda.

“Jadi yang namanya nobar, anda menarik iuran atau tidak menarik iuran, itu harus meminta izin. Meskipun nontonnya (nobar) di free to air (FTA), karena yang namanya FTA itu adalah tayangan yang digratiskan, tapi digratiskan untuk personal,” kata Direktur IEG Hendry Lim di SCTV Tower dikutip dari detikcom, Kamis (23/6/2022).

“Jadi FTA untuk ditonton di tempat pribadi. Ada juga yang berbayar selain fta. Berbayar itu kami bikin semurah mungkin. Indonesia itu negara yang berbayar, salah satu yang termurah di dunia, cek di negara tetangga itu beberapa kali lipat dari kita,” ujarnya.

Lanjut Hendry, dengan biaya murah yang sudah diterapkan di Indonesia seharusnya pembajakan hak siar sudah tidak ada lagi. Untuk itu pihaknya akan bekerja keras untuk mengkampanyekan kesadaran menghargai hak cipta.

Pemilik hak siar sudah membayar mahal, berharap balik modal pun dirasa sulit terjadi. Profit baru bisa didapat kalau kesadaran masyarakat tinggi.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran atas hak-hak yang dimiliki Grup SCM dan IEG yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia,” tutur Brigjen. Pol. Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

“Beberapa di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” ucapnya. (*/Detik)

Honda