Begini Kronologis Perusakan Sekretariat PII dan GPII oleh Oknum Polisi
JAKARTA – Kantor Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Jakarta yang beralamat di Jalan Menteng Raya Nomor 58 Jakarta Pusat diobrak-abrik aparat kepolisian, Selasa malam (13/10/2020).
Berdasarkan video yang beredar, terdapat darah segar di lantai kantor PII setelah diobrak-abrik aparat kepolisian.
Kronologi Penyerangan dan Perusakan Kantor GPII dan PII
Sejak Selasa siang (13/10/2020), Sekretariat GPII dan PII di Jalan Menteng Raya Nomor 58 Jakarta Pusat menjadi tempat parkir dan transit peserta Aksi Tolak Omnibus Law, kegiatan berjalan lancar hingga pukul 16.00. Sebelumnya, massa dari arah Tugu Tani dipaksa mundur hingga masuk ke tempat transit, hingga saat itu kondisi kembali aman.
Pukul 19.00 WIB peserta aksi mulai berangsur pulang ke tempat tinggal masing-masing, beberapa masih beristirahat di Kantor PII.
Pukul 19.40 WIB terjadi keributan di Jalan Kramat Raya, warga dan massa aksi menonton keributan dari Tugu Tani dekat sekretariat PII.
Namun, sesaat setelah itu datang pihak kepolisian dari arah Tugu Tani dan Jalan Menteng Raya. Warga dan Massa yang sedang menonton keributan pun panik lari berhamburan ke Sekretariat GPII dan PII. Melihat itu, polisi secara beringas melemparkan gas air mata ke Sekretariat.
Baca juga: Pasca Tolak Aksi Omnibus Law, Kantor PII Jakarta “Diacak-acak” Polisi, Sejumlah Aktivis Ditangkap
Pada pukul 19:50 WIB Usai menembakkan gas air mata, pihak kepolisian pun masuk ke dalam kantor mendobrak dan memecahkan kaca pintu.
Perlu diketahui, di dalam kantor tidak semua berisi massa aksi, ada warga dan pengurus yang sedang berkantor, salah satunya seorang ibu beserta bayi yang baru berumur 3 bulan, beserta anak usia 2 dan 3 tahun terpapar gas air mata.
Penangkapan dan pemukulan pun mulai dilakukan oleh pihak kepolisian, beberapa pengurus ada yang luka akibat tertembak selongsong gas air mata. Usai itu warga dan pengurus serta massa aksi pun diangkut oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan tertulis yang ditandatangani Ketum dan Sekjen PB PII, 10 orang kader PII dan 6 GPII ditangkap oleh aparat kepolisian diantaranya sebagai berikut, Filky (GPII), Rivaldi (GPII), Ismail (GPII), Dody (GPII), Iskandar (GPII), Deny (GPII), Anja Hawari Fasya (ketua PW PII Jakarta), Moch Syafiq Lamenele (Ketua PD PII Jakut), Miqdadul Haq (Bendum PD PII Jakut ), Khaerul Hadad (Kastaff Teritorial Koorwil Brigade PII Jakarta), Lulu Bahijah Sungkar (Kastaff Adlog Koorwil Brigade PII Jakarta), Zaenal Abidin (Kader PII Jakut), Mahmud Saadi (Kabid PPO PW PII Jakarta), Agung Hidayat (Staff KU PW PII Jakarta), Asep Saeful Rohman (PB PII) dan Zulherman (KB PII).
“PB PII mengecam keras aksi penyerangan, penganiyaan dan diskriminasi terhadap pengurus PII yang dilakukan aparat kepolisian pada Selasa (13/10/2020),” Ucap Husin Tasrik Makruf, Ketum PB PII dalam keterangan tertulisnya.
“Selanjutnya mendesak Kapolda Metro Jaya untuk membebaskan dan memberikan penjelasan kepada Pengurus PII atas arogansi yang dilakukan dengan insiden penyerangan sekretariat PII,” lanjutnya.
“Dan terakhir Ia menghimbau kepada Kader PII di seluruh tanah air untuk menahan diri dalam menyikapi insiden ini dan tidak melakukan tindakan diluar akal sehat,” pungkasnya. (*/Red/Rizal)