Soal Makan Bergizi Gratis Gunakan Dana Zakat, Ini Respon Baznas Banten
SERANG– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten merespon penggunaan dana zakat yang diusulkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelumnya usulan penggunaan dana zakat untuk program MBG ini, dilontarkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Sultan Najamuddin beberapa hari lalu. Usulan ini menuai beragam reaksi dari berbagai pihak.
“Zakat hanya untuk mustahiq (yang berhak menerima) saja. Asnaf (golongan yang berhak menerima zakat), yakni fakir, miskin, muslim lagi,” kata Plh Wakil Ketua II Pendistribusian dan Pendayagunaan ZIS DSKL BAZNAS Banten, Mulyadi Firdaus, Jumat (17/1/2025).
Ia menjelaskan, apabila dana zakat itu diperuntukkan untuk program MBG, selain fakir, miskin, maka paling tidak harus masuk dalam kategori asnaf fisabilillah.

“Paling setidaknya fisabilillah kalau mau diambil ke situ, tapi fisabilillah juga untuk para guru ngaji dan da’i, sama dengan jihad fisabilillah memerangi kebodohan,” ucapnya.
Kendati demikian, Mulyadi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua IV juga mengaku, apabila ada instruksi dari Baznas RI terkait program MBG, maka pihaknya siap mengikuti aturan tersebut.

“Kalau seandainya ada, kita lakukan, tapi kan kalau ada pasti disusun dulu panduannya seperti apa, kami siap selama sudah dikaji di pusat,” ujarnya.
Untuk program MBG, ia menilai, program tersebut sudah bagus. Namun untuk disinkronkan dengan dana zakat. Ia juga perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Perbedaan program ini terletak segmen dan peruntukkannya. Program MBG menyasar para pelajar, sedangkan untuk dana zakat, penyalurannya dan peruntukkannya diatur oleh hukum syariat dan fatwa MUI sebagai rujukannya.
“Ini program bagus sebenarnya, kita tidak gegabah hal yang seperti itu, karena zakat ini kan titipan dari masyarakat nanti kalau dari masyarakatnya tidak setuju gimana,” jelasnya.
Respon penggunaan dana zakat juga datang dari MUI Banten. Ketua MUI Banten, Bazari Syam mengatakan, dana zakat bisa saja digunakan untuk program MBG, hanya saja harus masuk dalam kategori 8 Asnaf.
“Selama penerima manfaatnya fakir dan miskin tentunya muslim yang terkategori pada mustahiq zakat. Prinsipnya pendistribusian zakat itu kan tidak boleh keluar dari 8 asnaf seperti firman Allah dalam surat At Taubah ayat 60,” katanya.
“Tentu saja terlebih dahulu dibicarakan dengan BAZNAS, supaya masuk dalam RKAT atau rencana kerja anggaran tahunan, sehingga Baznas bisa akuntabel sebagai penyelenggara yang mengurusi zakat,” pungkasnya. (*/Ajo)
