Wisata Anyer

Jemaah Haji Gelombang 2 Langsung ke Makkah Mulai 7 Mei, Diimbau Langsung Pakai Ihram Sebelum Naik Pesawat 

 

MADINAH – Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) menyampaikan bahwa gelombang 2 pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1447 H / 2026 M akan dimulai pada 7 Mei 2026.

Pada gelombang 2 ini, pesawat jemaah Indonesia akan mendarat di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, dan langsung diberangkatkan menuju Kota Makkah Al-Mukarramah.

Jemaah haji usai kedatangan di Makkah langsung akan melaksanakan ibadah Umrah Wajib.

Dirjen Bina PHU Kemenhaj, Puji Raharjo, menerbitkan surat nomor S-96/BN/2026, yang menegaskan pentingnya kesiapan jemaah sebelum naik ke pesawat.

Puji Raharjo meminta seluruh jajaran Kantor Wilayah Kemenhaj serta PPIH Ketua Kloter agar memastikan jemaah sudah siap untuk ibadah Umroh wajib.

“Ketua Kloter wajib mengoordinasikan dan memastikan seluruh jemaah dari Asrama Haji Embarkasi telah mengenakan kain ihram,” tegas Puji Raharjo, dalam surat sosialisasinya yang diterbitkan, Selasa, 5 Mei 2026.

Sedangkan untuk niat ihram (miqat), jemaah bisa melakukannya saat posisi pesawat berada sejajar dengan wilayah Yalamlam, atau setibanya di Bandara Jeddah.

Menyikapi arahan tersebut, Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, mengingatkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses alur kedatangan jemaah di bandara.

Dengan mengenakan ihram sejak di embarkasi, jemaah tidak perlu lagi berganti pakaian di ruang ganti bandara yang dapat memicu penumpukan massa.

Selain soal pakaian ihram, otoritas haji juga memperketat aturan mengenai barang bawaan demi keselamatan dan kelancaran penerbangan.

Berdasarkan ketentuan resmi, jemaah hanya diperbolehkan membawa tiga jenis tas standar yaitu, 1 (satu) buah Tas Koper Besar untuk masuk bagasi pesawat.

1 (satu) buah Tas Kecil untuk masuk kabin pesawat. Dan 1 (satu) buah Tas Selempang/Tas Paspor yang dikalungkan oleh jemaah.

Instruksi tersebut secara tegas melarang jemaah membawa tas tambahan atau barang ekstra lainnya di luar ketiga jenis tas yang telah ditetapkan.

“Jemaah dilarang membawa tas tambahan atau barang bawaan ekstra lainnya,” bunyi poin penutup dalam instruksi tersebut.

Abdul Basir menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan tas ini sangat penting, agar tidak ada barang jemaah yang tertinggal atau dibongkar paksa oleh pihak maskapai penerbangan karena melebihi kapasitas kabin.

“Langkah mitigasi dan koordinasi ini diharapkan dapat menjamin kelancaran ibadah dan kenyamanan seluruh jemaah haji Indonesia selama perjalanan menuju Tanah Suci,” pungkasnya. (*/Red)

Hardiknas DPRD Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien