KH Ma’ruf Amin Hanya Non Aktif, Baru Akan Lepas Jabatan Ketua MUI Jika Terpilih
FAKTA BANTEN – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan rapat pleno ke-30 terkait posisi KH Ma’ruf Amin di lembaga itu.
Setelah keputusan non-aktif diterima, Ma’ruf yang menjabat Ketua Umum MUI wajib meletakkan jabatannya apabila terpilih.
Berdasarkan pedoman rumah tangga MUI, Pasal 1 Ayat 6 butir F menyebut, bahwa posisi ketua umum dan sekretaris dilarang rangkap jabatan baik di ekseskutif maupun legislatif.
“Maka ketua umum MUI Profesor Doktor KH Ma’ruf Amin harus mengamalkan perintah organisasi untuk melepaskan jabatan sebagai ketua umum MUI ketika menjadi wakil presiden Republik Indonesia,” kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018.
Menurut Din, MUI bersikap netral lantaran membawahi seluruh organisasi islam di Indonesia. Dewan Pertimbangan sendiri menghargai sikap Ma’ruf yang meminta sendiri untuk agar tidak aktif dalam jabatannya.
Ma’ruf yang juga calon wakil presiden mendampingi Jokowi ingin fokus dalam proses kampanye hingga pemenangan nanti di pemilu tahun depan.
“Namun demi menegakkan marwah organisasi dan peran serta jati diri MUI sebagai pelayan umat dan mitra dari pemerintah, harus berada di atas untuk semua golongan,” ujarnya.
Din juga menyerukan, kepada elite politik dan dua pendukung pasangan calon untuk berkeadaban menampilkan kontestasi pilpres.
Tidak ada rasa kebencian dan permusuhan yang dapat memecah belah bangsa Indonesia.
“Kepada umat Islam diserukan agar tetap memelihara ukhuwah islamiyah dan tidak terjebak dalam permusuhan pertentangan internal islam yang dapat merusak.” (*/Viva)