Presiden Jokowi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut, Aktivis Sebut Untuk Pendanaan Pemilu 2024

BI Banten Belanja Nataru

 

JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

“Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d.

Dalam Beleid yang diundangkan pada 15 Mei 2023 ini, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut. Penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menyelenggarakan penerbitan urusan di bidang mineral dan batubara.

Izin pemanfaatan pasir laut juga bisa diperoleh dari gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan izin ini harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Permohonan izin tersebut wajib disertai proposal dan rencana kerja umum yang memuat tujuan dan
pemanfaatan pasir laut, mitra kerja, serta lokasi yang menunjukkan letak perairan berupa nama perairan dan titik koordinat geografis.

Proposal ini juga wajib mencantumkan kondisi fisik, kimia, dan biologi perairan. Lalu volume pasir laut, waktu, metode, dan sarana pembersihan hasil sedimentasi di laut. Kemudian pelaku usaha wajib melampirkan pernyataan kesanggupan penyelesaian persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data peralatan pembersihan pasir laut yang memuat jumlah, kepemilikan, dan spesifikasi teknis juga wajib dilampirkan dalam proposal tersebut. Dilengkapi rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi, dan sosial. Serta kelayakan finansial, proyeksi nilai manfaat yang akan diberikan kepada pemerintah, keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha pasir laut secara bertanggung jawab, dan dokumen permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Mengacu pada Pasal 11, pelaku usaha wajib menjamin dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan, keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil, dan akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan.

Syarat lainnya, pelaku usaha wajib melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan. Laporan tersebut lalu disampaikan oleh nakhoda kapal pengangkut kepada Kementerian.

Laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan wajib dilaksanakan setiap tujuh hari melalui e-logbook pengangkutan hasil sedimentasi di laut. Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pijat Refleksi

Pengekspor pasir laut pun harus menggunakan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Namun jika tidak tersedia awak kapal berkewarganegaraan Indonesia, diperbolehkan menggunakan awak kapal berkewarganegaraan asing sesuai kebutuhan serta wajib mendapatkan persetujuan dari menteri.

Seperti diketahui, Indonesia sebelumnya melarang ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir.

Alasan lainnya, yaitu belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antara kedua negara.

Sementara itu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menanggapi soal dugaan kepentingan politik dalam kebijakan ekspor pasir laut yang dibuka kembali tahun ini. Adapun pemerintah menghentikan ekspor pasir laut sejak 2002, namun Jokowi membukanya kembali melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam beleid yang diundangkan pada 15 Mei 2023 itu, disebutkan pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

“Soal kepentingan pendanaan sejumlah kelompok usaha di Pemilu 2024, akan terjawab pada perizinan-perizinan yang akan aktif melakukan aktivitas ini,” ujar Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau, Boy Jerry Even Sembiring dilansir dariTempo pada Ahad, 28 Mei 2023.

Jika belajar dari pengalaman Pemilu sebelumnya, Boy mengungkapkan terdapat lonjakan kenaikan jumlah izin hutan dan kebun di tahun-tahun politik. Dan kali ini, ia menilai Jokowi telah memperlihatkan kebijakan serupa.

Seperti diketahui, pelarangan ekspor pasir laut pada 2002 berlandaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan SKB Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Saat itu, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor pasir laut lantaran telah terjadi kerusakan ekosistem wilayah pesisir akibat pengerukan yang ugal-ugalan saat itu. Keputusan itu juga disebabkan terjadi kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau.

Khusus Riau, menurut Boy, keputusan Jokowi dalam membuka kembali ekspor pasir laut jelas bertentangan permintaan nelayan tradisional. Sebab, kebijakan itu akan mengganggu aktivitas mereka.

Boy memberi contohnya kasus di Pulau Rupat. Pada April 2022, nelayan Pulau Rupat bersurat kepada Presiden Jokowi untuk minta penghentian dan pencabutan izin tambang.

“Bukan menjawab permintaan nelayan, Jokowi malah menjawab permintaan pasar dan kelompok usaha,” ucapnya. (*/Tempo)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien