Sistem Kerja ASN Berubah Lagi, Begini Aturan Barunya

Dprd

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB ) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran terkait sistem kerja aparatur sipil negara ( ASN ). SE MenPANRB bernomor 24/2021 ini diterbitkan Jumat , 22 Oktober 2021. Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.

“Memperharikan arahan dan kebijakan bapak presiden mengenai PPKM serta memperhatikan status penyebaran covid-19 dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE MenPANRB Nomor 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE MenPANRB No 23/2021:

A. Sektor Non Esensial

Sankyu rsud mtq
  1. Wilayah Jawa dan Bali
    a. PPKM Level 4: 100% bekerja dari rumah atau work from home (WFH)
    b. PPKM Level 3: 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
    c. PPKM Level 2: 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
    d. PPKM level 1: 75% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
  2. Wilayah Luar Jawa Bali
    a. PPKM Level 4:
    1) 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
    2) Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.
Dede pcm hut

b. PPKM Level 3:
1) 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
2) Dalam hal ditemukan klaster penyebaran covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.

c. PPKM Level 2 dan Level 1
1) Kabupaten/Kota zona hijau, zona kuning dan zina oranye diberlakukan 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
2) Kabupaten/Kota zona merah diberlakukan 25% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin

B. Sektor Esensial

  1. Wilayah Jawa dan Bali
    a. PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
    b. PPKM Level 2: Maksimal 75% bekerja di kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin
    c. PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
  2. Wilayah Luar Jawa Bali
    a. PPKM Level 4: Maksimal 50% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
    b. PPKM Level 3: Maksimal 100% bekerja di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang sudah divaksin
    c. PPKM Level 2 dan Level 1: –

C. Sektor Kritikal

  1. Wilayah Jawa dan Bali
    a. PPKM Level 4 dan Level 3: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
    b. PPKM Level 2: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
    c. PPKM Level 1: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
  2. Wilayah Luar Jawa Bali
    a. PPKM Level 4: Maksimal 100% pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO)
    b. PPKM Level 3: –
    c. PPKM Level 2 dan Level 1:- (*/Sindonews)
Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien