Komisi II Enggan Banyak Berkomentar Soal Alat Tangkap Ikan Terlarang

PANDEGLANG – Adanya penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah, yang saat ini masih banyak digunakan sebagian nelayan. Pihak komisi II DPRD Pandeglang, engga terlaku banyak komentar. Pasalnya, jajaran komisi II tersebut akan melakukan hearing dulu bersama para nelayan.

Anggota komisi II DPRD Pandeglang, Iwan Coanda mengatakan, beberapa waktu lalu, ada permohonan hearing dari paguyuban nelayan Panimbang ke komisinya. Namun dirinya mengaku, tema yang akan dibahasnya belum diketahui. Apakah soal penggunaan alat tangkap terlarang atau bukan, jadi ia belum bisa memberikan keterangan langkah apa yang akan dilakukan soal menyikapi penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang tersebut.

“Dulu pernah ada permohonan untuk hearing dari nelayan Panimbang. Kemungkinan isu yang diangkatnya penggunaan alat tangkap ikan itu, namun lebih jelasnya nanti tanggapan dari kami, pada saat kegiatan hearing pekan depan nanti,” ungkapnya, Kamis (26/10/17)

Baca Juga : Penggunaan Alat Tangkap Terlarang, Paguyuban Nelayan Terkesan Salahkan Pemerintah

Kartini dprd serang

Saat disinggung soal adanya anggota DPRD Pandeglang yakni Ariman, yang memiliki alat tangkap ikan terlarang itu. Dirinya mengaku, harusnya anggota DPRD itu lah (Ariman, red) yang mampu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kelihatannyan sih pak Ariman memang punya. Soalnya perahunya gede dan pengasilanya sekali ngeluarin mencapai puluhan ton,” katanya

Saat ditanya langkah dan sikap apa yang akan dilamukan komisi II DPRD Pandeglang, kaitan adanya penggunaan alat tangkap ikan terlarang itu. Dirinya mengaku, lebih jelasnya koordinasi aja dulu dengan Ketua komisi.

“Bisi statment na salah, makana langsung tanya ke ketua aja. (Takut statmentnya salah, maka tanya langsung ke Ketua komisi aja) atau wakil Ketua komisi II,” pungkasnya. (Achuy)

Polda