Korban Tsunami Pandeglang Tetap Nolak Relokasi, Camat Merasa Dilema

Dprd ied

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemprov Banten, berencana akan membangun Hunian Tetap (Huntap) untuk masyarakat korban terdampak tsunami di Pandeglang. Namun rencana tersebut, membuat dilema bagi sejumlah camat, karena banyak warga yang menolak untuk direlokasi.

Rencana pemerintah yang akan membangun hunian tetap tersebut, sudah masuk dalam tahap pembahasan tentang kepastian lahan dan kesiapan para calon penerima manfaat.

Pembahasan tersebut yang dilakukan oleh Pemda Pandeglang dan Pemprov Banten, bersama sejumlah camat dan Kepala Desa (Kades) di Kantor Kecamatan Panimbang, Kamis (31/1/2019).

Sesuai informasi yang berhasil dihimpun, warga terdampak tsunami yang menolak untuk direlokasi, yaitu di wilayah Kecamatan Sukaresmi dan Panimbang. Alasannya, lokasi yang akan dijadikan tempat pembangunan Huntap jaraknya cukup jauh dari tempat semula warga tinggal.

Adapun lahan yang dijadikan Huntap tersebut di beberapa kecamatan di Pandeglang, diantaranya Kecamatan Panimbang di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas lahan 8,7 hektar, Kecamatan Sukaresmi-Pagelaran seluas 9900 meter, Kecamatan Sumur seluas 7000 meter, Carita 8000 meter, Labuan 1,7 hektar dan Cigelis-Cimanggu 5 hektar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Fery Hasanudin mengatakan, saat ini pihaknya bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Banten dan BPBD Pandeglang, serta sejumlah instansi terkait lainnya sedang melakukan pembahasan dan sosialisasi soal rencana pembangunan Huntap untuk warga terdampak tsunami.

Adapun pelaksanaan pembangunannya, akan menunggu hasil pendataan ulang oleh pihak kecamatan dan desa.

dprd tangsel

“Hari ini kami bersama Pemprov Banten telah melakukan pembahasan rencana pembangunan Huntap. Karena pemerintah, selain membangun Huntara untuk warga terdampak tsunami, dan akan membangun Huntap juga,” ungkap Fery kepada wartawan, Kamis (31/1/2019).

Saat ditanya bagaimana dengan adanya warga yang menolak direlokasi ke tempat yang sudah ditentukan pemerintah. Dirinya mengaku, saat ini pihak kecamatan dan desa masih harus mendata ulang, berapa jumlah warga yang mau direlokasi ataupun yang tidak.

“Bagi yang tidak mau direlokasi. Harus jelas alasannya, kalau misalkan jaraknya terlalu jauh itu akan kami fikirkan,” katanya.

Sementara Camat Panimbang, Suaedi Kurdiatna, mengaku bingung atas kondisi warganya yang enggan direlokasi ke tempat Hak Guna Usaha (HGU) yang akan dijadikan tempat pembangunan Huntap maupun Huntara oleh pemerintah. Karena alasan warga, jaraknya cukup jauh dari tempat semula warga tinggal.

“Warga ingin dibangunkan Huntap maupun Huntara di lahan milik pribadi warga itu sendiri. Yang jaraknya tidak jauh dari tempat permukimannya yang dulu,” ujarnya.

Camat juga mengharapkan, mudah-mudahan ada solusi lain dalam rencana pembangunan Huntap tersebut. Artinya ketika Huntap dibangun, masyarakat mau menempatinya.

“Saya juga berharap kepada Pemkab Pandeglang maupun Pemprov Banten, agar membangun Huntap disesuaikan dengan keinginan warga,” harapnya. (*/Achuy)

[socialpoll id=”2521136″]

Golkat ied