Organda Pertanyakan Penegakan Perbup No 8 Tahun 2007 di Jalan Protokol Pandeglang

Dprd ied

PANDEGLANG – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Banten, menyoroti tentang penegakkan peraturan Bupati Pandeglang No 8 Tahun 2007, terkait larangan truk dan kendaraan 3 Sumbu melintas jalan Protokol di wilayah kabupaten Pandeglang yang meliputi Kawasan Kota yakni dari Tugu Asmaul Husna sampai dengan Pertigaan Cipacung.

Hal itu berkaitan dengan maraknya kendaraan bermuatan besar yang melintas di Jalan Protokol.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Organda Provinsi Banten, Mustagfirin saat dihubungi wartawan pada Minggu (28/3/2021).

“Ini kenapa truk dan kendaraan 3 Sumbu keatas, sudah bebas keluar masuk di Jalan Protokol, padahal ada Perbup Nomor 8 Tahun 2007 tentang larangan itu,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Kang Mus ini, menjelaskan, bahwa jika truk kendaraan bersumbu 3 atau lebih ini terus dibiarkan, maka pihaknya khawatir kondisi jalan Protokol di Kabupaten Pandeglang cepat rusak dan akan menambah kepadatan kendaraan.

“Saya berkeyakinan sebentar lagi itu hancur jalan. Karena beban diterima oleh jalan tidak sesuai,” bebernya.

Selain Perbup No 8 Tahun 2007, Kang Mus, juga menyoroti terkait tidak difungsikannya jembatan timbang di Jalan Raya Pandeglang- Serang atau berlokasi di Desa Cimanuk Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.

“Tidak beroperasinya Jembatan timbang, maka mobil pengangkut barang bertonase besar bebas melintas,”katanya.

dprd tangsel

Masih kata Kang Mus, banyak kendaraan truk bermuatan pasir jalupang Kecamatan Banjar, Kabupaten Lebak masuk ke wilayah Pandeglang yang imbasnya banyak kerusakan sepanjang jalan Pandeglang yang masih hotmix amblas, seperti jalan lintas timur Kadubanen dan jalan Pandeglang – Rangkasbitung.

“Para awak kendaraan truk sumbu tiga bermuatan pasir itu melintasnya di sore dan malam hari, puluhan kendaraan itu seperti sudah ada yang mengatur waktunya.” ungkap Mustagfirin.

Mustagfirin juga mengatakan, Perbup nomor 08 tahun 2007 itu belum dicabut, dan harus ditegakkan aturannya oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang dan Satpol PP selaku penegak Perda tersebut.

“Ini jelas tidak bisa dibiarkan, karena masyarakat pengguna jalan mulai resah dan akibat jalan amblas itu rawan kecelakaan.” tandasnya.

Kepala Bagian Hukum Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, Agus Amin membenarkan terkait adanya Peraturan Bupati (Perbup) No 8 Tahun 2007 tentang pengaturan mobil barang yang masuk dalam Jalan Protokol di Kabupaten Pandeglang.

“Iya masih berlaku, karena belum ada pengganti dari aturan yang dikeluarkan,” ungkapnya saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.

Ditambahkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, Tatang Mukhtasar membenarkan adanya peraturan yang dibuat pada masa kepemimpinan Ahmad Dimyati Natakusumah pada 2007 silam.

“Iya betul, dulu dibuat pada jamannya Pak Dimyati untuk menertibkan truk muatan material seperti pasir dan batu yang sering melintas jalan Protokol,” katanya.

Meski begitu, Dishub Pandeglang tidak bisa melakukan penindakan terkait penegakkan aturan tersebut, karena pihaknya terbentur dengan undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Jalan raya.

“Dishub tidak punya kewenangan untuk penindakan sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Jalan raya,” imbuhnya. (*/Fan)

Golkat ied