Loading...

Soal Ilegal Fishing, HNSI Akan Gelar Audiensi Dengan DKP Banten

 

PANDEGLANG – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pandeglang, akan melakukan audiensi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, lantaran maraknya oknum nelayan yang masih menggunakan pukat harimau di wilayah tangkap nelayan Banten selatan.

Penggunaan pukat harimau termasuk ilegal fishing yang dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.

Koordinator HNSI Kabupaten Pandeglang Yayat Supiat mengatakan, nelayan saat ini mengeluhkan hasil tangkap ikan mengalami penurunan.

“Khususnya wilayah Sumur dan Cigeulis. Yang mana hal itu diduga akibat ulah oknum pelaku usaha nelayan melakukan praktek ilegal fishing,” katanya, Selasa, (9/7/2024).

Yayat mengatakan, saat ini di perairan Banten selatan marak praktek ilegal fishing. Berupa penggunaan alat tangkap pukat harimau.

“Yang mana itu dilarang di wilayah kita. Namun pada kenyataannya masih saja ada yang beroperasi,” ujarnya.

Yayat menegaskan, adanya oknum nelayan menggunakan alat tangkap jenis pukat harimau itu bukan hanya cerita tetapi memang kenyataannya ada.

Ia juga bersama nelayan lain kemarin menemukannya dan meminta kepada dinas dan instansi terkait untuk menertibkannya karena merugikan nelayan kecil.

“Atas masih banyaknya praktek ilegal fishing maka kami dari HNSI kemarin meminta waktu audiensi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten,” terangnya.

Audiensi mewakili nelayan wilayah Kecamatan Sumur dan Kecamatan Cigeulis yang tergabung pada Paguyuban Nelayan Pesisir bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Pandeglang.

“Kita sudah mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala DKP Provinsi Banten. Terkait adanya temuan ilegal fishing di wilayah pesisir pantai selatan Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya.

Kalau berdasarkan surat diajukan, ia meminta waktu audiensi dapat digelar pada hari Kamis, 11 Juli 2024.

“Kami harap bisa direalisasikan. Karena kami merasa dirugikan dengan masih maraknya praktek ilegal fishing di perairan Banten selatan,” imbuhnya.

Nelayan Sumur Ruyadinata mengatakan, keberadaan oknum nelayan menggunakan pukat harimau bukan berasal dari wilayah Sumur dan Cigeulis.

“Itu dari luar daerah, biasanya dari Pulau Seribu. Paling kalau ada ke Sumur kita arahkan untuk balik kanan,” tuturnya.

Penggunaan alat tangkap pukat harimau itu kan dilarang lantaran merusak ekosistem laut.

“Pukat harimau itu kan menangkap bukan hanya ikan besar saja, akan tetapi sampai ikan terkecil ditangkap. Sehingga merugikan nelayan sini yang menggunakan alat tangkap biasa,” jelasnya. (*/Riel)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien